Palu, Teraskabar.id– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan gelar perkara, Rabu 10 Januari 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawankepada wartawan, Kamis (11/01/2024).
Baca juga: Pembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI
Bagus menjelaskan, penetapan tersangka M dan DL sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Iya, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dari hasil audit BPK RI Kerugian Negara sebesar Rp. 1,8 miliar,” ujarnya.
Penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 300 saksi dalam perkara tersebut termasuk Asisten III Pemda Donggala, Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.
Baca juga: Pejabat Donggala Disebut Terima Fee Proyek TTG dan Website Desa
Selain Dee Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng.
Sementara itu Asisten III Sekretariat Daerah Pemkab Donggala, Dee Lubis saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ada penetapan tersangka kasus TTG. Dia mengatakan akan menelusuri kebenaran informasi penetapan tersangka.
“Kapan ? Saya belum tau. Oh saya belum tau. Saya akan menelusuri informasi itu,” jawab mantan Kabag Hukum Pemkab Donggala itu. (teraskabar)






