Parimo, Teraskabar.id – Empat warga asal Gorontalo ditangkap Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) di salah hotel di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) karena dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keempat warga tersebut berinisial FA (28), NS (18), AMA (18), dan MZA (24). FA bekerja sebagai sopir dan domisili di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. NS seorang pengangguran dan domisili di Desa Lakea, Kecamatan Tolangohula, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, AMA juga tak memiliki pekerjaan asal Kelurahan Gulomo Selatan, Kecamatan Tanggida’a, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Serta, MZA juga tak memiliki pekerjaan beralamat di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Mereka ini diduga sebagai muncikari alias germo dengan memperdagangkan wanita melalui aplikasi MiChat kepada para calon pelanggan.
“Keempat terduga pelaku ini berasal dari Provinsi Gorontalo. Mereka ditangkap di Hotel Grand Mitra Masigi, Kecamatan Parigi, KabupatenParigi Moutong,” kata Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim, S, STK, SIK, MH, saat press release, Senin (22/1/2024), di Mapolres Parimo.
Baca juga: Pria Tawarkan Pacarnya Melalui MiChat di Palu, Sekali Kencan Rp350 Ribu
Selain mengamankan muncikari katanya, polisi juga mengamankan tiga wanita yang diduga PSK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan polisi memulangkan mereka karena menurut Undang undang mereka itu adalah korban.
Menurutnya, dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita 7 buah alat kontrasepsi (Kondom), 5 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp750 Ribu.
Pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal pada Jumat 19 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita. Satreskrim Polres Parimo telah mengamankan terduga pelaku TPPO yang melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan 3 kamar di Hotel Grand Mitra Masigi yaitu kamar nomor 101, nomor 103 dan nomor 301 dengan harga sewa sebesar Rp175 Ribu per malam.
Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta di Palu
Dengan menggunakan aplikasi MiChat para pelaku melakukan kegiatan prostitusi online di tiga kamar yang telah mereka sewa di hotel tersebut dengan tarif Rp350 hingga Rp400 ribu sekali kencan.
“Dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp50 ribu per pelanggan dari wanita yang diduga PSK tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat muncikari ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (teraskabar)






