Palu, Teraskabar.id – Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur dengan tarif Rp1 Juta melalui aplikasi MiChat di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seksual ini terungkap pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, dalam konferensi pers di Mapolresta Palu pada Jumat (16/6/2023), menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Pria Tawarkan Pacarnya Melalui MiChat di Palu, Sekali Kencan Rp350 Ribu
Selanjutnya, Tim Gabungan Reskrim Polresta Palu melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover dengan menghubungi salah satu akun penyedia layanan prostitusi anak melalui aplikasi MiChat.
“Tim tersebut melakukan tindakan ini untuk memancing penyedia layanan tersebut agar datang ke lokasi yang telah disepakati,” kata Kapolresta Barliansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E. Numbery S.IK, MH.
Beberapa waktu kemudian, satu mobil Toyota Calya warna putih tiba di lokasi yang telah disepakati, yaitu Hotel Samrat Red Partner di Jalan Samratulangi, Palu. Di dalam mobil tersebut terdapat empat orang, dua pria dan dua perempuan. Salah seorang pria dan perempuan tersebut turun dari mobil dan bertemu dengan aparat yang menyamar sebagai pemesan layanan prostitusi anak.
Baca juga : Perempuan Asal Kota Palu Ditemukan Bersimbah Darah di Desa Alindau Donggala