Palu, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi terhadap KPU Kabupaten Morowali, Rabu (14/3/2024), di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.
Sidang dengan agenda tuntutan pelapor terhadap terhadap terlapor disampaikan Jamrin, SH., MH., selaku kuasa hukum pelapor, Laane Thahir.
Dalam tuntutannya, Jamrin meminta kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap terlapor yang terdiri dari 5 orang komisioner KPU Kabupaten Morowali.
Yaitu, 1. Adhar selaku ketua KPU Morowali.
2 Mahfud selaku anggota KPU Kabupaten Morowali.
3 Ruslan, SH selaku anggota KPU Morowali.
4 Sabri Darise selaku anggota KPU Morowali.
5 Ervan selaku anggota KPU Morowali.
Selain itu, pelapor juga memohon kepada majelis pemeriksa untuk Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pada TPS.
Baca juga: Sidak Bawaslu Sulteng Hari Pertama Kerja 2023, Ketua Bawaslu Sigi Absen, Ini Penyebabnya
Pasalnya, terlapor telah terbukti dan meyakinkan melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme dalam tahapan Pemilu tahun 2024 sebagimana dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d, Jouncto pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Kemudian, kata Jamrin, terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan Praturan Perundang Undangan.
Sebelumnya, Rabu (6/3/2024), Majelis Pemeriksa telah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum. Satu di antara saksi tersebut adalah dari Dinas Dukcapil Morowali tentang pengguna KTP dari luar untuk memilih di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat.
Baca juga: Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan
Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Morowali yang dihadirkan pelapor pada persidanganm, mengakui telah mengeluarkan daftar nama nama hasil verifikasi yang bukan penduduk Morowali.
Sehingga, keterangan saksi Widyawati tidak memiliki dasar pembuktian, karenanya harus kesampingkan dan pelapor menolak. (teraskabar)






