Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan

Saifullah Djafar (Depan pelantang). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Pernyataan akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden yang menegaskan,  sejatinya Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan  baliho yang dipasang oleh partai politik (Parpol)  dan calon anggota DPR dan DPRD atau calon legislatif (Caleg) yang tidak sesuai peraturan perundang undangan Pemilu, memperoleh dukungan dari salah seorang bakal calon anggota DPD RI Dapil Sulteng, Saifullah Djafar.

“Iya, betul ini Pak Sahran, mmg sebaiknya dilakukan penertiban, pencopotan terhadap pada umumnya APK (alat peraga kampanye) yang ada sekarang karena sudah menyimpang,” kata Saifullah Djafar dihubungi media ini, Ahad (23/7/2023).

Saifullah menilai maraknya APK yang melanggar aturan karena tidak ada tindakan tegas dari pengawas pemilu.

Baca jugaPengawasan Disnaker terhadap PT GNI Dipertanyakan, Pengamat Sosial : Apakah Ini Pembiaran

“Namun, karena tidak ada tindakan apapun, jadinya semua calon ikutan pasang APK, termasuk di medsos seperti sekarang ini,” ujar mantan kepala Dinas PU Binamarga Provinsi Sulteng ini.

Hal senada disampaikan Syaban Said Lawia, salah seorang pengurus DPD Partai Demokrat Sulteng. Ia berharap ketegasan dari pihak Bawaslu menindaki pelanggaran pemasangan APK.

Terkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan
Syaban Said Lawia. Foto: Istimewa

Menurut Syaban, tindakan tegas diperlukan dari pihak Bawaslu karena merujuk pada aturan yang ada, Undang-Undang Nomor 7  tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam Ketentuan Umum Bab 1 Pasal 1 Ayat 35, menyebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sementara menurut caleg Partai Demokrat Dapil VII Donggala-Sigi ini, baliho yang telah terpasang saat ini oleh peserta pemilu sudah masuk dalam kategori pasal 1 ayat 35 tersebut.

Makanya, ia berharap agar lembaga pengawas pemilih mengambil tindakan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye.

“Saya berharap ketegasan dari pihak Bawaslu menindaki pelanggaran pemasang baliho, bener yang sudah ber nomor urut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama katanya, KPU belum menetapkan DCT terhadap masing-masing  partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya .

Sehingga, dalam hal ini tidak ada kesan penyelenggara melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan baliho yang sudah mencantumkan nomor urut.

“Kita jangan cederai proses demokrasi ini, saya selaku Bacaleg dari partai Demokrat menyayangkan pembiaran ini,” ujarnya.

Terkait