Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona mengatakan, kemampuan masyarakat saat ini dalam memahami informasi di ranah digital yang berkembang dalam jaringan internet sudah semakin maju.
“Mereka sudah mulai mampu menyaring informasi mana saja yang layak untuk dikonsumsi dan apa saja yang kemudian dikategorikan sebagai informasi negative,” kata Sudaryano saat menjadi pemateri di Rapat Konsultasi (Rakon) Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tingkat Sulawesi Tengah, Selasa (23/4/2024), di Sriti Convention Hall.
Baca juga: Rakon TP PKK Sulteng, Ini Hasilnya
Pada Rakon yang merupakan peserta dari TP-PKK Provinsi Sulawesi Tengah, TP-PKK Kabupaten/Kota dan Dinas PMD kabupaten/kota, Kadis Kominfo Santik menyampaikan manfaat memahami literasi digital. Di antaranya, meningkatkan kemampuan individu untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi, menambah penguasaan ‘kosa kata ’ individu dari berbagai informasi yang dibaca, meningkatkan kemampuan verbal individu, literasi digital dapat meningkatkan daya fokus serta konsentrasi individu dan menambah kemampuan individu dalam membaca, merangkai kalimat serta menulis informasi.
“Banyak inovasi-inovasi yang bisa kita lakukan lewat media sosial atau media digital,” ujarnya.
Sehingga, dari pemahaman literasi digital tersebut banyak sisi positif yang diperoleh. Di antaranya, meningkatkan efisiensi operasional dalam bisnis, memungkinkan inovasi produk dan layanan baru, mempercepat komunikasi dan pertukaran informasi, serta memberikan akses lebih luas terhadap pengetahuan dan sumber daya melalui internet.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Diskominfo Santik Gelar Workshop Literasi Digital di Bangkep
“Hebatnya dunia digital ini dapat memberikan dan menerima akses informasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Sudaryano saat memaparkan materi berjudul Literasi Digital.
Disisi lain katanya, hingga saat ini informasi-informasi hoaks merupakan lawan berat bagi para pengguna internet ataupun media sosial. Mengantisipasi hal itu, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang inilah yang menjadi dasar pemerintah melalui institusi kepolisian untuk melakukan monitoring dan pengendalian terkait dengan penyebaran informasi serta transaksi elektronik yang ada di Masyarakat.
“Sekarang ini lagi ramai informasi yang bersifat hoaks dan literasi digital ini bagian dari bagaimana membangun pengetahuan kita untuk menggunakan media sosial sebagai saluran komunikasi yang baik dan benar,” tegas Sudaryano.
Baca juga: Kadis Kominfo Santik Terima Audiensi KI Sulteng
Lebih jauh, Sudaryano menerangkan, ia juga menyampaikan bahwa di era yang serba digital, masyarakat sudah tidak canggung lagi untuk memberikan informasi yang terjadi di lingkungan mereka terutama lewat media sosial.
“Kita perlu membangun kecakapan digital, etika digital, budaya digital untuk menciptakan bagaimana kita bisa cerdas didalam bermedia sosial,” ujarnya. (teraskabar)






