Tolitoli, Teraskabar – Berkas terduga pelaku pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) calon legislative (Caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) kota Kabupaten Tolitoli, dari penyidik Polres Tolitoli ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) belum dilimpahkan ulang untuk P21, padahal hanya diberikan waktu tiga hari berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Sejatinya pengembalian berkas kepada penyidik Polres Tolitoli untuk dilengkapi, telah dilakukan pada Senin 22 April 2024, namun hingga Kamis pekan ini berkas tersebut belum juga dilayangkan kembali ke Kejaksaan. Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) hanya diberikan waktu tiga hari dari P19 ke P21.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Poso Ditahan Bersama 2 Tersangka Lainnya, Ini Penyebabnya
” Agar berkas perkara itu disebut lengkap ada tiga petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan dari P19 menjadi P21 adalah satu formil dan dua materil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu kepada media ini, Kamis (25/4/2024).
Ia memberikan penjelasan terkait proses pemberkasan lengkap perkara pelanggaran Pemilu itu juga di hadapan para pelapor yang menyambangi kantor Kejari Tolitoli untuk menanyakan soal pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres ke penyidik Kejaksaan Tolitoli.
” Kewenangan penyidik Polres hanya diberi waktu tiga hari saja untuk melengkapi berkas tersebut sesuai perhitungan hari kerja, batas waktu kewenangan tersebut berdasarkan Perma dan peraturan Bawaslu,” jelas Kajari Tolitoli.
Baca juga: Berkas Perkara Bripka H Dilimpahkan ke Kejari Parigi
Jika melewati batas waktu tiga hari, berkas perkara tersebut belum juga dilengkapi maka hal itu telah menyalahi aturan berdasarkan Perma. Perma acuannya peraturan Bawaslu.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pers pihak Bawaslu Kabupaten Tolitoli, ada dua nama yang dilaporkan warga karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu tahun 2024. Keduanya merupakan Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Sulteng. Namun yang disodorkan sentra Gakkumdu ke penyidikan kepolisian Polres Tolitoli, hanya muncul satu nama inisial DA.
Informasi diperoleh, inisial FA tak dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu disebabkan para pelapor tidak dapat menghadirkan saksi saat dimintai keterangan di Bawaslu Kabupaten Tolitoli. (ram/teraskabar)







