Minggu, 25 Januari 2026
Ekbis, Home  

Kadis ESDM Sulteng Wajibkan Perusahaan Tambang Miliki Kaidah Good Mining Practice

Kadis ESDM Sulteng Wajibkan Perusahaan Tambang Miliki Kaidah Good Mining Practice
Dinas ESDM Sulteng menggelar pertemuan untuk evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Senin (6/5/2024). Foto: Biro Adpim

Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral ( Kadis ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Eddy Nicolas Lesnusa menegaskan setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah good mining practice atau pengelolaan pertambangan yang baik, dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Eddy Nicolas Lesnusa pada momentum Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah, Senin (6/5/2024), di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut sekaligus evaluasi 2 Tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Baca jugaMenteri ESDM Apresiasi Komitmen Good Mining Practice PT Vale

Ia menjelaskan, pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya kata Kadis didampingi Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan, Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022 terbit sebagai aturan teknis dari UU Nomor 3 Tahun 2020.

Sehingga, saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Baca jugaGubernur Sultra : Good Mining Practice PT Vale Segera Diterapkan di Blok Pomalaa

Dalam Perpres ini, sebut kadis, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efesien.

  Visi Misi PKB, Gubernur Sulteng: Sinergi Program 9 BERANI

Terakhir, ia berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan suatu gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.

Pertemuan ini menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan. (Biro Adpim)