Rabu, 28 Januari 2026

Bapaslon Torki-Eben Ungkap Kronologi Memilih Jalur Partai

Bapaslon Torki-Eben Ungkap Kronologi Memilih Jalur Partai
Bapaslon bupati dan wakil bupati Sigi periode 2024-2029, Torki Ibrahim Turra dan Eben. Foto: Istimewa

Sigi, Teraskabar.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Torki Ibrahim Turra – Eben mengungkap kronologi tahapan pencalonannya melalui jalur perseorangan hingga memutuskan putar haluan ke jalur partai.

“Hari ini saya akan coba menguraikan kronologis perjalanan Bapaslon Torki Ibrahim Turra dan Eben Saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Sigi melalaui jalur perseorangan,” kata LO Bapaslon Torki-Eben, Risdianto, Sabtu (8/6/2024), di Sigi.

Menurutnya, kronologis sengaja ia buat untuk menjawab ragam spekulasi yang beredar di publik.

Baca jugaKPU Tetapkan Torki-Eben TMS, Nihil Bapaslon Perseorangan di Pilkada Sigi 2024

Tahapannya ia persingkat dimulai dari pasca-penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Sigi pada tanggal 12 Mei 2024, sebanyak 21.775 dukungan.

Kemudian pada tanggal 13 Mei – 29 Mei 2024, merupakan masa verifikasi administrasi (Vermin) serta rekapitulasi hasil vermin.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Mei 2024, KPU Sigi belum selesai melakukan Vermin sehingga terbitlah Surat Sakti Nomor 815, perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Point utama dari surat ini adalah;

  1. Jadwal Vermin serta Rekapitulasi hasil Vermin diperpanjang hingga tanggal 2 Juni 2024;
  2. Dibukanya ruang perbaikan ke satu pada tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2024, yang sebelumnya pada Keputusan 532 tahun 2024, perbaikan hanya terjadi pasca verifikasi faktual kesatu.

Baca jugaBatal Maju Melalui Perseorangan Pilkada Sigi, Torki-Eben Banting Haluan ke Jalur Partai

Pada tanggal 2 Juni 2024; sidang pleno pembacaan rekapitulasi hasil vermin di mana dalam pembacaan hasil tersebut dari 21.775 data pendukung yang dimasukkan ke SILONKADA, hanya 1 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan 21.774 dukungan Belum Memenuhi Syarat. Di satu sisi,  Surat Kabar Harian Kompas telah merilis pemberitaan mengenai pernyataan pihak KPU telah menyampaikan telah terjadi kegagalan sistem SILONKADA sehinggal banyak dokumen yang tidak terbaca alias blank.

  Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Bom Ikan di Perairan Touna

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan Torki-Eben dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk masuk ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual dan memasuki masa perbaikan dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2024.

Pada saat pleno, pihak Torki-Eben juga diminta untuk menyiapkan dokumen Fisik B1 KWK  dukungan perseorangan yang akan dibawa pada saat penyerahan dokumen untuk mengantisipasi jika SILONKADA tidak bisa diakses.

Pada saat pleno tanggal 2 juni 2024, pihak Torki-Eben telah menyiapkan semuanya, baik itu dokumen digital maupun dokumen fisik yang telah dirapikan berdasarkan kecamatan sebagai data pembanding jikalau diperlukan dan diminta oleh pihak KPU maupun Bawaslu. Meskipun pada akhirnya, data tersebut tidak diminta karena bisa langsung masuk masa perbaikan.

Setelah serah terima berita acara rekapitulasi hasil vermin dan pleno ditutup, pihak Torki-Eben berdiskusi dengan tim Helpdesk KPU Sigi terkait pembukaan kembali SILONKADA dan penyiapan dokumen fisik B1 KWK. Diskusi sedikit alot karena pihak Helpdesk meminta LO Torki-Eben menyiapkan dokumen fisik B1 KWK untuk disusun berdasarkan tabulasi di excel, per desa dan per abjad. Alasannya, untuk mempermudah pihak Bapaslon Torki-Eben serta mempermudah Helpdesk KPU saat melaksanakan vermin.  Karena jika susunan dokumen B1 KWK tidak sesuai abjad yang ada di excel, bisa berkonsekuensi pada dokumen dukungan dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat.

Baca jugaBegini Jumlah Dukungan 3 Bapaslon Perseorangan di Parimo

Namun penyampaian tersebut justru bertentangan dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua KPU Sigi, Soleman yang meminta dokumen fisik B1 KWK disiapkan berdasarkan kecamatan, sebagaimana susunan dokumen yang telah disiapkan oleh Tim Bapaslon Torki-Eben.

Bagi Tim Bapaslon Torki-Eben, permintaan tersebut bukan memudahkan, justru memberatkan  karena harus membongkar semua dokumen yang telah dirapikan untuk disusun kembali berdasarkan desa dan abjad sebagaimana susunan di excel.

  Kampanye di Desa Tuva Sigi, Irwan Lapatta Contohkan Cara Mencoblos yang RESMI

Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni 2024, menu perbaikan di SILONKADA baru terbuka sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu Tim Bapaslon Torki-Eben kembali mulai meng-upload dokumen ke SILONKADA. Sekitar pukul 1.00 dinihari, Tim Bapaslon Torki-Eben  telah berhasil mengupload dokumen sebanyak 19.281 dukungan, lebih sedikit dari syarat dukungan minimal yaitu 19.102 dukungan. Hasil penginputan tersebut sudah diujicoba beberapa kali guna memastikan bahwa dokumen tersebut dapat diakses oleh pihak KPU Sigi. Dokumen pendukung untuk membuktikan hal itu, bisa dilihat melalui video singkat yang dibuat oleh Tim Bapaslon Torki-Eben.

Pada saat yang sama Tim Bapaslon Torki-Eben juga melakukan pembongkaran serta penyusunan kembali dokumen berdasarkan desa dan abjad, sebagaiman susunan nama di tabel excel. Selama 2 hari 2 malam, tim melakukan hal tersebut dan baru 1 kecamatan yang selesai, serta masih ada 13 kecamatan yang belum selesai.

Pada tanggal 5 Juni 2024, berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan oleh SILONKADA, terdapat data bermasalah sebagai berikut:

2 Data Ganda Identik, 2 Data Potensi Ganda, 615 Data NIK bermasalah.

Tim Bapaslon Torki-Eben menanyakan hal tersebut kepada pihak KPU Sigi melalui grup Helpdesk terkait kategorisasi 615 NIK bermasalah itu, seperti apa dan bagaimana perlakuannya nanti pada saat Vermin, apakah mereka berstatus MS atau TMS.

Menurut penjelsan Ketua Devisi Teknis KPU Sigi, Apriyanto, bahwa kategorisasi NIK bermasalah salah satunya belum terdaftar dalam DPT sebelumnya. Kemudian Tim Bapaslon Torki-Eben menanyakan kembali jika belum terdaftar dalam DPT namun yang bersangkutan memiliki E KTP Sigi, statusnya saat vermin apakah MS atau TMS?  Hingga saat submit data ke SILONKADA ditutup tadi malam, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, pasangan Torki Ibrahim Turra dan Eben memutuskan untuk tidak mengambil resiko melalui jalur perseorangan yang berkonsekuensi pada gagalnya Torki-Eben ikut serta dalam Pilkada serentak tahun 2024 dan memilih jalur partai sebagai kendaraan untuk bertarung pada Pilkada Sigi 27 November 2024. (teraskabar)