Palu, Teraskabar.id – Sebanyak enam buruh PT. Coco Citra Celebes mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah bergulir setahun lebih, hari ini, Senin (1/7/2024), resmi digelar sidang di Pengadilan Negeri Palu/Pengadilan Hubungan Industrial/Pengadilan Tipikor Kelas IA Palu.
Persidangan dengan nomor Perkara: 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal. 01/07/2024, dimulai pukul 11.15 Wita, dipimpin oleh Chairil Anwar, SH, Hum., dan dua hakim ad hoc lainnya.
Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pemilu 2024
Abd. Wahyudin, ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, organisasi buruh yang mendampingi 6 orang korban PHK tersebut, mengatakan, ini adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun sidang ditunda hingga 8 Juli 2024 dikarenakan pihak PT. Coco Citra Celebes yang diwakili HRD-nya tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan.
“Sidang ditunda 8 Juli nanti, pihak tergugat, yakni PT. Coco Citra Celebes yang diwakili HRD-nya tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan. Pihak perusahaan tidak siap, sejak kasus ini bergulir perusahaan menempatkan teman-teman buruh tidak setara sejak perundingan Tripartit,” kata Wahyudin.
Baca juga: Partai Buruh Sulteng Dua Kali Dikunjungi Tim Verifikasi Faktual, Begini Hasilnya
Wahyudin mengatakan 6 buruh korban PHK PT. Coco Citra Celebes didampingi oleh Adiprianto, S.H dan Moh Fahri, S.H., selaku pendamping hukum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah dan berharap Pengadilan PHI Perkara ini bisa selesai.
“Para buruh yang sidang hari ini diwakili tim pengacara dari FNPBI, mereka tidak ber-KTA FNPBI, karena keterpanggilan maka kami membela meraka melalui jalur hukum formil. Harusnya kasus ini sudah selesai melalui mediasi namun pihak mereka (Perusahaan) sudah tidak niat mau menyelesaikan perselisihan ini, kami berharap melalui pengadilan PHI, perkara kawan buruh itu bisa terselesaikan,” imbuhnya.
Baca juga: Tiga Provinsi di Sulawesi Sepakat Jadi Penyelenggara Bersama PON XXII 2028
Adiprianto selaku penasehat hukum FNPBI Sulteng menambahkan, akan membuka ruang mediasi di luar persidangan.
“Pihak perusahaan membayar pesangon mereka maka penasehat hukum akan mencabut gugatan ini,” tegasnya. (***/teraskabar)






