Morowali, Teraskabar.id –Polemik konflik lahan antara masyarakat Desa Topogaro dan Tondo dengan PT Huabao Industrial Park(PT IHIP) tak kunjung usai. Hal itu ditandai dengan surat panggilan kepada Rahman Ladanu, Safaat, Sadam, dan Imran dari Pengadilan Negeri (PN) Poso pada 15 Agustus 2024, atas gugatan PT Baoshuo Taman Industri Invesment Grup (BTIIG) atau PT IHIP.
Isi gugatan PT BTIIG terhadap ke empat warga Morowali tersebut berupa dugaan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atas aksi blokade jalan produksi di Desa Topogaro kawasan PT IHIP.
Baca juga: Warga Ambunu Morowali Kembali Blokade Jalan Holing PT BTIIG
Tuntutan terhadap tergugat adalah membayar nilai kerugian materil sebesar Rp 4.325.235.948, yang diakumulasi dari hitungan perhari selama tiga hari aksi blokade jalan. Besaran perharinya Rp 1.441.745.316. Serta kerugian immaterial Rp 10.000.000.000 atas pencemaran nama baik perusahaan.
Aksi blokade yang dilakukan oleh warga Desa Topogaro, merupakan buntut kemarahan setelah beredarnya video Legal Eskternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT IHIP, berdasarkan MoU tukar guling asset dengan Bupati Morowali.
Aksi tersebut dilakukan selama tiga hari tanggal 11 – 14 Juni 2024 dan berlanjut dua hari tanggal 21 – 22 Juni 2024.
Untuk diketahui, jalan tani Topogaro – Dusun Folili, jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah di gunakan oleh masyarakat masih berbentuk jalan tanah setapak. Akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.
Buntut dari aksi tersebut, PT BTIIG melayangkan somasi No10/BTIIG-Legal/VI/2024, kepada Rahman Ladanu, Safaat, Sadam, dan Imran. Atas aksi yang mereka lakukan dengan perihal “pemalangan jalan di objek yang sudah dibebaskan”.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Juni 2024, empat orang tersebut kembali mendapatkan surat panggilan dari Polda Sulteng, atas dugaan “menganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR yang di atur dalam pasal pasal 162 UU No 3 tahun 2020.”
PT IHIP Somasi 5 Warga Morowali
Upaya untuk menekan masyarakat terus dilakukan oleh PT BTIIG. Tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG. Lima orang warga Desa Ambunu Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana Ms memperoleh somasi atas aksi blokade yang mereka lakukan.
Kemarahan masyarakat atas klaim sepihak jalan tani meluas hingga Desa Ambunu. Aksi blokade juga dilakukan mulai pada tanggal 13 – 23 Juni 2024 dengan melibatkan 100 orang warga.
Baca juga: Inisiasi Pembelajaran Soft Skill, IHIP Gelar IYEC Libatkan SMKN 2 Bungku Barat Morowali
Jalan tani yang diklaim oleh PT IHIP tersebut juga menghubungkan Desa Topogaro Folili, Sigeno, dan Desa Ambunu. Di atas jalan tani Desa Ambunu, saat ini sudah terdapat bagunan perusahaan seperti gudang dan lain sebagainya. Akibatnya petani Desa Ambunu harus memutar jauh kurang lebih 3 hingga 4 kilometer ke kebunnya. Sebelumnya hanya ditempuh dengan jarak satu hingga 2 kilometer.
MoU Klaim Jalan Tani, PT IHIP Tak Transparan
Hingga saat ini, PT IHIP belum pernah memperlihatkan MoU klaim jalan tani tersebut. beberapakali masyarakat menuntut bahkan sampai melakukan aksi blokade. PT IHIP tak kunjung memperlihatkan. Justru selama proses perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro. Tercatat PT BTIIG telah melakukan upaya kriminalisasi warga sebanyak 7 orang mulai dari tindakan somasi, panggilan polisi, hingga gugatan perbuatan melawan hukum.
Wandi selaku pengkampanye Walhi Sulteng menilai hal tersebut sebagai upaya PT IHIP melakukan pembungkaman terhadap masyarakat memperjuangkan hak hidupnya. Tindakan serupa juga tidak menutup kemungkinan pasti akan terjadi ke desa – desa lainnya, seiring dengan perluasan kawasan yang akan dilakukan. Ditambah dengan lemahnya kontrol pemerintah, atas kasus pelanggaran dilakukan oleh perusahaan.
Baca juga: Sempat Ditutup 4 Hari, Masyarakat Membuka Kembali Jalur Houling IHIP Morowali Hari Ini
“Penggusuran paksa lahan sawit produktif seluas 14 Ha milik 12 KK Desa Ambunu, sekitar pukul 02:00 pagi tanggal 17 Oktober 2022 tanpa diketahui oleh pemiliknya, adalah gambaran tindakan semena – mena perusahaan. Walaupun dengan keadaan terpaksa masyarakat menerima ganti rugi, praktik perusahaan tidak ubahnya seperti zaman penjajahan,” kata Wandi melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (17/8/2024).
PT BTIIG merupakan perusahaan pengelola berbasis smelter nikel di dalam kawasan IHIP. Komposisi saham PT IHIP terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%. Dengan nilai investasi sebesar 14 triliun rupiah.
Luas kawasan 20.000 Ha, terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu. Pembangunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi di bawah “One Belt, One Road Inisiative.”
| Tindakan PT BTIIG | Nama masyarakat |
| Surat Somasi aksi Desa Topogaro 11 Juni 2024 | Rahman (Desa Tondo) Safaat (Desa Topogaro) Imran (Desa Topogaro) Sadam (Desa Tondo) |
| Surat Panggilan Polisi, Polda Sulteng tanggal 20 Juni 2024 | Rahman (Desa Tondo)
Safaat (Desa Topogaro) Imran (Desa Topogaro) Sadam (Desa Tondo) |
| Surat Somasi aksi Desa Ambunu tanggal 23 juni 2024 | Moh Haris Rabbie (Ambunu)
Makmur Ms (Ambunu) Abd Ramdhan (Ambunu) Hasrun (Ambunu) Rifiana Ms (Ambunu) |
| Panggilan gugatan PMH, PN Poso tanggal 15 Agustus 2024 | Rahman (Desa Tondo)
Safaat (Desa Topogaro) Imran (Desa Topogaro) Sadam (Desa Tondo) |







