Selasa, 23 Juni 2026
Daerah  

Sempat Ditutup 4 Hari, Masyarakat Membuka Kembali Jalur Houling IHIP Morowali Hari Ini

Sempat Ditutup 4 Hari, Masyarakat Membuka Kembali Jalur Houling IHIP Morowali Hari Ini
Perwakilan masyarakat lingkar industri PT IHIP bersama manajemen perusahaan membuka pemalangan jalur houling yang selama ini menutup akses ke PT IHIP, Jumat (1/9/2023). Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Masyarakat lingkar industri Indonesia Huabao Industrial Park  (IHIP)/ Baoshuo Taman Industri Invesment Group (PT BTIIG) membuka kembali jalur houling menuju perusahaan hari ini, Jumat (1/9/2023).

Perusahaan yang terletak di Desa Topogaro, Bungku Barat, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini telah ditutup akses jalur houling sejak empat hari lalu, tepatnya pada Senin (24/8/2023).

Baca jugaDiminta Tak Lindungi Manajer Sekuriti yang Dituding Lecehkan Pegawainya, Begini Sikap PT BTIIG

“Kami menginformasikan bahwa hari ini Jumat, 1 September 2023, kami mewakili masyarakat lingkar industri IHIP Morowali telah sepakat untuk membuka kembali jalur houling yang kami tutup dalam empat hari terakhir sejak Senin 24 Agustus 2023,” kata Syafaat selaku narahubung masyarakat lingkar industri IHIP melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/9/2023).

Syafaat menjelaskan, langkah membuka kembali jalur houling setelah terjadi kesepakatan antara perwakilan masyarakat lingkar industri IHIP dengan pihak manajemen perusahaan.

Baca juga600 Jiwa Terdampak Banjir di Lingkar Tambang Bahodopi Morowali

“Kesepakatan ini kami ambil setelah pihak manajemen PT IHIP memenuhi tuntutan kami,” kata Syafaat.

Tiga poin kesepakatan disebutkan Syafaat yang menjadi tuntutan masyarakat lingkar industri dan seluruhnya telah dipenuhi pihak perusahaan.

Pertama, Pemecatan Melky Katily, manajer sekuriti yang merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawan PT IHIP.

Baca jugaKejaksaan Belum Periksa Kadis Kesehatan Tolitoli Soal Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,2 Miliar

Kedua,  Pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketiga, Pemulihan karyawan yang diperlakukan tidak adil akibat mendampingi korban.

“Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak perempuan dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

  Pemkab Parimo Sosialisasikan Perbup Tentang Sistem Kerja dan Pakaian Dinas ASN

Sementara dalam berita acara rekonsiliasi pemalangan yang ditandatangani masing-masing 5 perwakilan perusahaan dan masyarakat lingkar industri menyepakati delapan poin kesepakatan.

Pertama, Harapannya tidak ada kejadian serupa lagi di kemudian hari

Kedua, Pemulihan hak hak korban dan orang-orang di sekitar korban.

Ketiga, Sepakat melakukan serahterima surat keputusan pemecatan saudara MK.

Baca jugaMemasuki Hari Ketujuh, Pencarian Petani Rotan yang Hilang di Morowali Utara Ditutup

Keempat, penambahan redaksi tidak diperkenankan kembali bekerja dalam kawasan IHIP dan atau kontraktor.

Kelima, Pemulihan hak-hak dan nama baik korban pelecehan termasuk karyawan lain yang diperlakukan secara tidak adil dan dirugikan secara materil dan non materil selama MK menjabat deputy Manager Security periode Bulan Juli-Agustus 2023 dimana periode tersebut dianggap bahwa segala keputusan yang bersangkutan dianggap cacat hukumdan cacat administrasi.

Keenam, Pemalangan jalan tidak dibongkar sampai kesepakatan rekonsiliasi pembukaan palang terlaksana.

Ketujuh, Keputusan rekonsiliasi ini adalah merupakan keputusan bersama antara Manajemen PT IHIP dengan para kelompok pemalang.

Kedelapan, Korban bisa diperkenankan untuk menghindari isu yang beredar di luar, bahwasanya korban tidak akan dipermanenkan.  (teraskabar)