Palu, Teraskabar.id– Puluhan Perwakilan masyarakat Desa Bunta, Bungintimbe dan Towara, Morowali Utara, bersama perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil di Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan aksi protes di depan kantor Polda Sulteng dan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Aksi protes ini dilakukan guna mendesak Kapolda Sulteng untuk menarik pasukan aparat dari kawasan perkebunan ilegal PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi di tiga anak perusahaan milik Astra Agro Lestari, yang juga anak perusahaan Astra International Group yakni PT Agro Nusa Abadi (ANA), yaitu PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA I), milik Jardin Matheson.
Baca juga: Verifikasi dan Validasi Pelepasan Lahan PT ANA, Tim Desa Tompira Morut Uji Publik
“Kami mendesak dan meminta pihak Polda Sulteng untuk memberikan serta menjelaskan secara konkret apa urgensi dari Polda Sulteng memobilisasi pasukan Brimob ke kawasan perkebunan sawit illegal milik PT ANA di lahan kami, namun kami kecewa dalam aksi ini dikarenakan pihak Polda Sulteng tidak juga menemui kami, maka kami menyimpulkan bahwa ada konflik kepentingan yang melahirkan backup-membackup pihak Polda untuk keamanan perusahaan illegal beroperasi,” tegas Ambo, perwakilan masyarakat Desa Bungintimbe.
Setidaknya terdapat 163 kepala keluarga dengan 390 hektare tanah mereka dirampas oleh PT ANA, atas konflik yang terus beralangsung selama hampir 18 tahun ini. Masyarakat terus menuntut untuk perusahaan segera mengambalikan lahan-lahan petani, mengingat PT. ANA sama sekali tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau beroperasi secara ilegal.
“Kami menuntut Kejati Sulteng untuk lebih serius menangani perusahaan-perusahaan yang melanggar izin, praktik yang dilakukan perusahaan sawit ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga intregitas eknomi daerah,” kata Moh Tauhid, Kordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat.
Baca juga: Penyelesaian Konflik Agraria di PT ANA, Tim Verifikasi Kabupaten dan Provinsi Tumpang Tindih Tupoksi
Sebelumnya, pada 2018 Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan banyaknya problematika perkebunan sawit di wilayah Sulteng, salah satunya di Kabupaten Morowali Utara. Dalam kajian Maladministrasi untuk perkebunan sawit di Buol, Toli-Toli dan Morowali Utara, kajian Ombudsman Sulteng, mencakup aspek lingkungan, aspek penguasaan lahan, dan aspek pendapatan daerah.
Sehingga kajian ini menemukan bahwa dalam aspek perizinan terjadi perubahan izin lokasi perkebunan PT. Agro Nusa Abadi yang dilakukan oleh Bupati Morowali Utara yang mengakibatkan perubahan luasan areal perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.224,33 hektare.
Selain PT ANA, terdapat juga PT Rimbunan Alam Sentosa yang izin lokasinya tumpang tindih dengan perkebunan sawit PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Sehingga dalam kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah pada 2022 lalu, PT ANA yang tidak mengantongi izin HGU terindikasi melakukan penghindaran pajak negara dengan pemerintah daerah, potensi kehilangan pemasukan mencapai Rp1,8 Miliar, terhitung hingga tahun 2019.
Baca juga: Manager PT ANA Diperiksa Kejati Sulteng, 18 Tahun Operasional Tak Kantongi HGU
Disisi lain, Kejati Sulteng pada 26 Agustus lalu, melalui Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT RAS yang kemudian beroperasi di atas lahan HGU milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) atau perusahaan BUMN.
Adapun tanggapan dari Kejati Sulteng melalui Kasi Penkumnya, Laode Abdul Sofyan mengatakan, PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan. Sehingga, untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan,” jelas Laode. (red/teraskabar)







