Sabtu, 24 Januari 2026
Home, Opini  

Etika yang Terkubur di Balik Tender, Potret Suram Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Etika yang Terkubur di Balik Tender, Potret Suram Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Oleh Abd. Ghafur Halim (Jurnalis Teraskabar)

SABAN tahun, dunia pengadaan barang dan jasa di lingkungan banyak pemerintah daerah menyedot perhatian publik. Sayangnya, bukan karena kualitas transparansi atau akuntabilitas yang membaik, melainkan oleh aroma busuk yang menyelinap di balik meja tender, praktik kolutif yang membonsai kompetisi, hingga monopoli terselubung yang dilanggengkan dengan tameng regulasi yang dimanipulasi.

Jika kita telaah dengan mata jernih dan nalar rasional, praktek pengadaan di banyak pemerintah daerah hari ini lebih sering menjadi arena barter kepentingan. Bukan semata pertarungan harga dan kualitas, melainkan kompetisi yang dikunci sejak awal oleh persekongkolan vertikal-horizontal antara penyelenggara dan penyedia. Frasa “pengadaan untuk rakyat” hanya tinggal jargon kosong di papan pengumuman.

Tidak sedikit penyelenggara Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memainkan peran ganda: sebagai pelayan proses dan sekaligus sebagai “pembuka jalan” bagi penyedia titipan. Rekayasa dokumen, pengaturan spek teknis yang disesuaikan dengan kemampuan vendor tertentu, hingga proses evaluasi yang sudah diketahui pemenangnya jauh sebelum pengumuman—adalah fenomena sistemik yang menjalar dari ruang rapat hingga grup-grup WhatsApp internal.

Padahal, secara normatif, Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah sangat progresif. Pasal 6 secara tegas menyebutkan bahwa pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar prinsip tersebut justru dipelintir demi mengamankan proyek, mengunci kompetitor, dan melanggengkan jejaring rente.

Satu lagi borok yang hampir menjadi rahasia umum, budaya setor-menyetor. Di balik setiap pengumuman pemenang tender, sering kali terselip “harga tak tertulis” yang harus dibayar penyedia kepada oknum pejabat atau perantara. Entah dalam bentuk uang tunai, persentase dari nilai proyek, atau fasilitas “lain-lain” yang tak tercatat dalam sistem anggaran.

  Begini Kronologis Ibu Membakar Bayinya di Morowali

Celakanya, praktik ini kerap dibungkus dengan dalih loyalitas, kontribusi atau “kewajaran” dalam kultur birokrasi. Padahal ini adalah bentuk lain dari korupsi berjamaah yang terstruktur dan terlegitimasi oleh diamnya sistem. Pengusaha yang enggan setor, akan dipersulit secara teknis dan administratif. Sebaliknya, yang patuh pada ritual setoran, disambut dengan kemudahan dan jalan tol menuju pemenangan tender.

Fenomena ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara dalam bentuk apapun, merupakan delik pidana. Namun hingga hari ini, banyak kasus serupa yang luput dari pengawasan, karena sistem pengadaan dan pengawasan belum cukup kebal terhadap intervensi.

Kita tidak sedang berbicara teori konspirasi. Cobalah amati lebih dekat realitas proyek-proyek kecil dan menengah di banyak pemerintah daerah. Ada kecenderungan kuat penguasaan proyek oleh penyedia tertentu yang terus berulang, dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya. Kadang hanya dengan mengganti nama perusahaan atau meminjam bendera orang lain, wajahnya tetap sama, jejaringnya tidak berubah, dan distribusi keuntungannya tetap tersentral.

Hal ini jelas melanggar semangat Pasal 17 ayat (1) Perpres 12/2021 yang mengatur pentingnya menghindari praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Namun, siapa yang mau peduli jika pengawasan internal pun sering kali sudah terikat dalam jaringan kepentingan yang sama?

Aspek yang paling menyedihkan dari semua ini adalah lemahnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan inspektorat daerah. Ketika pengadaan menjadi ladang penyimpangan yang terselubung, maka inspektorat daerah seharusnya menjadi benteng moral dan hukum. Tapi apa yang terjadi? Laporan audit pun sering disterilkan dari temuan yang substantif. Jika pun ada temuan, tak jarang berhenti di meja pimpinan daerah, bukan di ranah hukum.

  Tingkatkan Sinergi Pelaksanaan Tugas Pencegahan Korupsi, KPK Kunjungi Morowali

Padahal dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan mestinya menjadi bagian tak terpisahkan dari seluruh proses pemerintahan, termasuk pengadaan. Namun realitasnya, pengawasan sering kali hanya formalitas prosedural.

Dalam menyikapi seluruh kegelisahan ini, penting pula ditegaskan bahwa segala dugaan atas penyimpangan harus tetap diletakkan dalam bingkai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini merupakan jantung dari sistem hukum yang adil, bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Maka kritik ini tidak ditujukan untuk menghakimi individu tertentu, tetapi untuk membuka ruang refleksi sistemik: bahwa jika sistem dibiarkan lemah, maka orang baik pun bisa tergelincir. Dan jika sistem dibenahi, orang buruk pun akan kesulitan beroperasi.

Digitalisasi melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digadang-gadang sebagai pilar transparansi, ternyata hanya masih bisa diutak atik. Sebab, manipulasi dokumen, komunikasi tersembunyi, dan pengaturan pemenang bisa terjadi bahkan sebelum sistem berjalan.

Kita butuh lebih dari sekadar sistem. Kita butuh mentalitas baru: integritas yang tak bisa dibeli, keberanian untuk bersikap, dan pengawasan publik yang kritis. Tanpa itu, reformasi pengadaan hanya akan menjadi perubahan kulit yang menyembunyikan borok lama.

Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan teknis anggaran. Ia adalah wujud nyata dari bagaimana pemerintah melayani rakyat. Ketika prosesnya dipenuhi intrik dan manipulasi, maka yang dicederai bukan hanya anggaran, melainkan kepercayaan publik yang semestinya menjadi pilar demokrasi lokal.

Bagi para penyelenggara pengadaan, ingatlah: “Tender bukan panggung dagang dosa, tapi ruang amanah yang harus dijaga.”(red/teraskabar)