Poso,Teraskabar.id – Dua pelaku perusak fasilitas PT IMIP yaitu Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22), divonis penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin dan Haikal. Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. “Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).
Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park(IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (2/3/2025). Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. Bahkan aksi anarkis itu diperparah dengan beberapa fasilitas IMIP yang mengalami kerusakan.
Head of Media Relations Department PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan pihaknya sangat menyesalkan insiden tersebut. Tindakan anarkis karyawan kontraktor yang sudah teridentifikasi asal perusahaannya, ini jelas merugikan banyak pihak termasuk para kontraktor-kontraktor itu sendiri.
Akibat aksi anarkis karyawan kontraktor ini, ada sejumlah petugas safety IMIP, security kawasan, polisi dan seorang karyawan PT DSI (Dexin Steel Indonesia) yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak oleh mereka. kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.741.567.000 dan dua pelaku perusak fasilitas PT IMIP divonis penjara berdasarkan putusan majelis hakim PN Poso.
Peristiwa ini berawal ketika manajemen PT IMIP bersama tenant, mengeluarkan aturan soal penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktifitas di dalam kawasan industri IMIP.
Aturan ini sudah disosialisasikan sejak tahun lalu. Penerapan aturan ini disebabkan karena banyaknya kecelakaan yang terjadi atau potensi bahaya yang muncul akibat penggunaan mobil bak terbuka (pickup atau truk) oleh perusahaan kontraktor dalam pengangkutan karyawan.
Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah akhirnya meminta PT IMIP dan para tenant agar mematuhi regulasi soal penggunaan kendaraan sesuai standar K3 dalam operasional di kawasan. Aturan pemerintah itu juga berlaku untuk perusahaan kontraktor (LPTKS).
“Jadi apa yang kami lakukan ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pekerja kontraktor, dan bagian dari upaya kami menegakkan aturan negara dan mematuhi regulasi pemerintah terkait K3,” kata Dedy. (red/teraskabar)






