Kades Marana Gugat Bupati Donggala, Begini Putusan PTUN Palu

Donggala, Teraskabar.id– Bupati Donggala, Kasman Lassa akhirnya kalah di Pengadilan Tata Usahan Negara, Palu, Sulawesi Tengah. Keputusannya menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Marana, Kecamatan Sindue, Lutfin Yohan dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN.

Dengan demikian surat keputusan pemberhentian sementara Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 sebagai Kades yang dikeluarkan Bupati Kasman, secara otomatis tidak berlaku. Hakim PTUN juga memerintahkan Bupati Kasman, agar mengangkat kembali Lutfin sebagai Kades Marana.

Yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim PTUN yang diketuai Yohanes tersebut, tergugat dalam menentukan sanksi administratif, didasarkan pada kehendaknya sendiri selaku pejabat tata usaha negara yang memiliki kewenangan untuk bertindak secara hukum, tanpa didasarkan adanya pertimbangan disampaikan oleh inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dihubungi via WhatsApp Jumat (11/2/2022), Kades dua periode ini mengatakan, berdasarkan fakta bahwa tidak terdapat prosedur penyampaian teguran lisan maupun teguran tertulis dari Bupati Kasman Lassa, maupun Camat Sindue yang ditujukan kepada dirinya.

Lebih jauh Lutfin mengatakan, dikabulkannya gugatan tersebut bukan merupakan kemenangan, tapi bagaimana kebenaran telah terungkap. Menurutnya, selama ini terindikasi sudah banyak orang yang  dizalimi oleh Bupati Kasman Lassa.

“Putusan ini kemenangan bagi masyarakat Desa Marana. Juga bagi sejumlah warga yang merasa terzalimi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *