Donggala, Teraskabar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Labuan, Kecamatan Labuan. Pelaku berinisial AD (34) itu berasal dari Desa Bou, Kecamatan Sojol. AD diduga menjadi kurir narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh AD di Desa Labuan, Kecamatan Labuan,” ujar Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polii dalam rilis kasus, Rabu (25/10/2023).
Iptu Rizal Polii mengatakan, anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa AD tengah membeli sabu di Kayumalue, Kota Palu, menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam.
Selama penggeledahan, kata dia, ditemukan 5 paket sabu atau seberat 25 gram yang tersembunyi di bagian bawah bumper depan mobil tersebut, bersama dengan 3 paket plastik kosong.
Mantan Kanit Reskrim Touna itu menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang-barang terlarang tersebut adalah miliknya.
“AD menjelaskan bahwa sabu-sabu senilai Rp 20.000.000 yang ia beli di Kayumalue, Kota Palu, hanya dibayarkan sebesar Rp 5.000.000, dan sisanya senilai Rp 15.000.000 akan dilunasi saat sabu tersebut terjual,” tutur Rizal.
Kasatreskoba menyampaikan bahwa AD terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Satu Miliar Rupiah dan maksimal Rp 10 Miliar.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Miliar. Demikian disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Donggala.