
Menurut dia, perjuangannya menjadi simbol perlawanan terhadap kezaliman yang ada di Kabupaten Donggala.
Sebelumnya, Lutfin mengajukan gugatan terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa karena telah memberhentikan sementara dirinya sebagai kepala Desa Marana.
Penggugat merupakan Kepala Desa Marana yang menjabat selama 2 periode, yakni sejak 2013-2019. Sejak September 2019 hingga Juli 2020, Lutfin tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa Marana.
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bupati Donggala, Misbahuddin, SH, MH dihubungi, Jumat malam (11/2/2022), menjelaskan, telah menerima salinan putusan dari PTUN Palu. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.
“Sudah kami terima salinannya. Akan mempelajari secara saksama, cermat komprehensip amar putusan tersebut. Ini kan masih putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Kemungkinan lanjut Misbah, ada upaya hukum lainnya terkait putusan tersebut. Namun, pihaknya menunggu perintah pemberi kuasa dalam hal ini bupati Donggala.
“Sebagai kuasa hukum kami hanya bisa memberikan masukan atas putusan itu. Apakah bupati merasa puas atau tidak. Apa sudah memenuhi unsur keadilan atau tidak, kami serahkan ke bupati. Sebagai kuasa hukum kami menunggu perintah,” katanya. (teraskabar)






