Oleh Sutrisno Pangaribuan***
BELUM lama berselang kita menyaksikan aksi cari muka dari pejabat di Sumatera Utara (Sumut) dengan mendatangi Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Deli Serdang. Pejabat tersebut hendak pasang badan “membela guru” yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi karena melerai siswanya yang berkelahi. Pejabat tersebut tentu tidak datang sendiri, bersamanya ikut sejumlah lensa kamera untuk merekam aksi heroiknya dengan janji back up penuh bagi sang guru honorer.
Namun tidak seorang pun pejabat di Sumut yang membuka mulutnya membela hakim Khamozaro Waruwu yang keselamatan diri dan keluarganya terancam. Pejabat yang membela guru honorer itu pun sama sekali tidak mendatangi hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya untuk sekedar memberi dukungan atas peristiwa teror kebakaran rumah yang dialaminya. Khamozaro Waruwu sendiri, bahkan Mahkamah Agung tidak bergerak cepat menemui Kepala Negara untuk memastikan hakim dijamin keselamatannya oleh negara.
Demikian juga dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik tingkat Sumut maupun Medan, tidak ada dukungan moral kepada hakim Khamozaro Waruwu dan keluarganya. Semua pejabat bungkam seakan hakim Khamozaro Waruwu pantas mengalaminya. Ternyata hubungan antar lembaga negara, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif tidak lebih dari sekedar formalitas dan seremonial belaka, tanpa solidaritas.
Maka saatnya publik bergerak menggalang dukungan menjaga para hakim yang mengadili perkara korupsi yang merusak negara. YM Khamozaro Waruwu dan seluruh hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tidak boleh surut keberaniannya untuk memberi hukuman yang seberat- beratnya kepada para koruptor perusak negara.
#savehakimkhamozaro
Teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK), yang membakar rumah hakim adhoc tipikor PN Medan, YM Khamozaro Waruwu adalah teror terhadap negara. Pelakunya adalah teroris, dan masuk kategori musuh negara. Maka negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya. Pemerintah berkewajiban untuk menangkap para teroris, sutradara, dan aktor intelektual tindakan teror tersebut.
Ancaman terhadap keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Maka penanganannya harus diambil alih oleh Mabes Polri. YM Khamozaro Waruwu yang sedang menangani kasus besar korupsi yang diduga melibatkan orang besar harus diproteksi oleh negara. Maka tidak mungkin teror tersebut ditangani oleh Polsek Sunggal.
Teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Semua pihak yang pernah melakukan teror terhadap YM Khamozaro Waruwu baik melalui pernyataan terbuka di ruang publik, dapat dijadikan pintu masuk mengejar para pelaku.
Jika ada orang atau kelompok yang menyerang sikap YM Khamozaro Waruwu dalam memimpin sidang korupsi jalan di Sumut, maka orang atau kelompok tersebut patut diduga berhubungan dengan teroris yang membakar rumah YM Khamozaro Waruwu. Tidak ada tindakan teroris tanpa perencanaan yang matang. Semua dimulai dari perang kata- kata, hingga masuk tindakan akhir berupa teror kepada diri dan keluarga.
Memeriksa jejak digital para pembenci YM Khamozaro Waruwu sejak menangani kasus besar yang melibatkan orang besar dalam korupsi jalan di Sumut harus dilakukan. Sebab para koruptor dan pemujanya terusik dengan pernyataan- pernyataan YM Khamozaro Waruwu di dalam sidang korupsi jalan di Sumut. Maka teror ala preman kampung tersebut sebagai upaya pembungkaman YM Khamozaro Waruwu.
Untuk keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya, beserta seluruh hakim yang menangani perkara korupsi jalan di Sumut, maka perlu disampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa teror berupa pembakaran rumah hakim YM Khamozaro Waruwu adalah teror dan ancaman serius terhadap negara. Pelakunya adalah teroris dan musuh negara, maka Presiden RI Prabowo Subianto harus memberi jaminan proteksi negara kepada seluruh hakim dan segera menangkap teroris tersebut.
Kedua, bahwa Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan TNI AL Marinir untuk menjaga seluruh hakim yang sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara dan pihak lain yang memiliki kapasitas melakukan tindakan teroris.
Ketiga, bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime adalah musuh bersama. Maka semua orang yang berani mengungkap kasus korupsi harus diberi dukungan moral. Negara berkewajiban melindungi semua hakim dan warga negara yang berani melawan korupsi.
Keempat, bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan harus memimpin langsung pemberantasan korupsi. Maka Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap sutradara, aktor intelektual dan pelaku pembakaran rumah YM Khamozaro Waruwu.
Kelima, bahwa warga Sumut, dan Indonesia mendukung YM Khamozaro Waruwu bersama seluruh hakim yang memimpin sidang korupsi jalan di Sumut. Maka seluruh hakim diminta untuk tidak takut dan gentar mengadili para terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk membuka penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, yang berjuang melawan korupsi, maka kita akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan tipikor di Medan dan seluruh Indonesia dengan meluncurkan tagar: #savehakimkhamozaro, #savehakimtipikor.
***Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
***Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)







