Sigi, Teraskabar.id– Pelaku jambret HP di Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, ternyata salah seorang di antaranya masih di bawah umur. Pelaku inisial T itu masih berumur 16 tahun. Usia rekannya pun inisial FL yang diduga bersama menjambret HP korban, masih sangat belia dan tak berselisih jauh dengan T. Usia FL masih 19 tahun.
Walau masih tergolong belia, tapi akibat perbuatan kedua pelaku menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Torabelo Sigi.
Baca juga : Rekan Pelaku Jambret HP di Potoya yang Buron Akhirnya Ditangkap, Korbannya Dirawat di RS Torabelo Sigi
“Korban berinisial RN dilarikan ke Rumah Sakit Torabelo karena mengalami luka di bagian kepala setelah mengalami tindakan kasus pencurian dengan kekerasan ,” kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak dihubungi, Sabtu (30/4/2022).
Kapolres Sigi menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku T yang berusia 16 tahun ditangkap di Desa Joko Oge, Kecamatan Sigi Biromaru.
Baca juga: Ayah Membantu Anaknya Edarkan Sabu di Beka Sigi, Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara sehari kemudian, pelaku jambret HP lainnya di Potoya berinisial FL berusia 19 tahun ditangkap di BTN Puskud Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu.
“Barang bukti berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Revo hitam dan satu handphone merk Oppo warna hitam,” kata Kapolres Sigi.
Saat dilakukan penyidikan, motif pelaku melakukan pencurian untuk digunakan membeli sabu-sabu dan berfoya-foya.
“Jadi motif pelaku, dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan berfoya-foya,” tuturnya.
Lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku pun dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Polisi pun mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara sepeda motor untuk berhati-hati dan tidak menyimpan barang berharga didasbor motor.
Sebelumnya, rekan pelaku jambret HP di Desa Potoya, Kabupaten Sigi, yang buron selama dua hari inisial FL, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sigi. FL ini merupakan rekan GT, keduanya merupakan terduga jambret handphone (HP) dengan kekerasan di Desa Potoya, Kabupaten Sigi, Sabtu (23/4/2022), yang menyebabkan korbannya dirawat di Rumah Sakit Torabelo Sigi.
GT berhasil dibekuk polisi beberapa jam setelah melakukan aksinya di Desa Jono Oge, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Sedangkan rekan pelaku jambret HP inisial FL, melarikan diri usai melakukan aksinya dan mengetahui rekannya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sigi.
Dua hari sempat buron, FL akhirnya dibekuk dibekuk di BTN Puskud pada Senin (25/4/22) sekitar pukul 04.00 WITA, berdasarkan laporan Polisi : LA/79/IV/SPKT-III/Polres Sigi.
Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling menjelaskan, penangkapan pelaku kedua ini dilakukan Tim Resmob Polres Sigi setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan tersangka TG, yang menyatakan bahwa saat itu pelaku TG melakukan aksinya bersama temannya.
“ Saudara FL yang saat mengetahui temanya telah ditangkap langsung melarikan diri, sehingga tim langsung bergerak mencari imformasi tentang keberadaan yang bersangkutan,” kata Arsyad Maaling, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya kata Kasat, sekitar pukul 00.30 Wita, Tim Resmob Polres Sigi mendapatkan informasi bahwa FL berada di rumah keluarga yang sedang berduka yang berada di Jalan Veteran, Kota Palu. Saat berada di lokasi yang dituju, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku FL ternyata sudah kembali ke rumah orang tuanya di BTN Puskud Palu.
“Sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Resmob Polres Sigi langsung bergerak ke BTN Puskud Palu untuk melakukan penangkapan di rumah orang tua pelaku FL,” ujarnya. (teraskabar)






