Palu, Teraskabar.id – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR harus sesuai aturan dalam kerangka hukum nasional. Ia menyatakan WPR tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia, namun proses penetapannya wajib mengikuti prosedur yang jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara keliru.
Safri menyampaikan penjelasan tersebut usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Mohammad Yamin, Palu, Senin (9/3/2026). Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme hukum sebelum menilai kebijakan pertambangan rakyat.
Safri menjelaskan bahwa WPR harus sesuai aturan karena konsep tersebut merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat memanfaatkan sumber daya alam secara legal.
Menurut dia, negara membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat. Namun demikian, pemerintah tetap menetapkan prosedur yang ketat agar pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib.
“WPR itu bukan sesuatu yang dilarang. Negara justru membuka ruang agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari sumber daya alamnya. Namun mekanismenya jelas dan harus dipatuhi,” kata Safri.
WPR Harus Sesuai Aturan: Penetapan Mengacu pada RTRW
Selanjutnya, Safri menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan wajib mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.
Di dalam RTRW, pemerintah telah menetapkan pembagian Wilayah Pertambangan (WP). Setelah itu, pemerintah mengklasifikasikan wilayah tersebut ke dalam beberapa kategori, termasuk area yang dapat diusulkan sebagai WPR.
Karena itu, Safri kembali mengingatkan bahwa WPR harus sesuai aturan agar kebijakan pertambangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari.
“Penetapan wilayah pertambangan harus melalui pertimbangan yang matang. Pemerintah perlu memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Safri menilai masih terdapat pemahaman yang perlu diluruskan terkait proses pengusulan WPR. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi daerah tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk memulai aktivitas pertambangan. Menurutnya, rekomendasi hanya menjadi bagian dari tahapan administrasi sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan akhir.
“Rekomendasi pengusulan WPR bukan berarti kegiatan pertambangan sudah dapat dilakukan. Prosesnya masih harus melalui verifikasi dan penetapan oleh pemerintah pusat,” jelas Safri.
Secara hukum, penetapan WPR memang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 juga menjelaskan mekanisme penetapan WPR hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Status Dongi-Dongi Masih Usulan
Safri juga menyinggung aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini wilayah tersebut masih berstatus usulan calon WPR.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Poso memang mengusulkan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas sekitar 73,2 hektare sebagai calon WPR. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun demikian, Safri menegaskan bahwa status usulan tersebut belum memiliki kekuatan hukum untuk kegiatan pertambangan.
“Selama belum ada keputusan dari pemerintah pusat, wilayah tersebut masih berstatus usulan. Karena itu, seluruh pihak perlu menunggu proses penetapan sesuai ketentuan,” katanya.
Negara Harus Menjaga Tata Kelola
Di sisi lain, Safri menilai pemerintah perlu memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai tujuan awalnya. Tujuan tersebut, kata dia, adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Oleh sebab itu, ia kembali menekankan bahwa WPR harus sesuai aturan agar pengelolaan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Menurut Safri, kejelasan regulasi dan pengawasan pemerintah akan menjadi kunci agar kebijakan pertambangan rakyat berjalan tertib dan berkelanjutan. (G)






