Sabtu, 2 Mei 2026

Rencana Pengelolaan Pulau Widi Maluku Utara, Warga Siap Boikot Total

Rencana Pengelolaan Pulau Widi Maluku Utara, Warga Siap Boikot

Halsel, Teraskabar.id – Isu rencana pengelolaan hingga dugaan “penjualan” Pulau Widi kian memicu kemarahan masyarakat Kecamatan Gane Timur Selatan, khususnya Desa Gane Luar. Di tengah gencarnya narasi investasi yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, warga justru masih bergulat dengan persoalan klasik yang tak kunjung diselesaikan—jalan rusak, listrik terbatas, dan krisis air bersih yang terus membayangi kehidupan sehari-hari.

Kondisi ini memantik reaksi keras. Masyarakat secara tegas menyatakan akan melakukan pemboikotan total terhadap seluruh aktivitas investor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Pulau Widi. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan terbuka atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Rencana Pengelolaan Pulau Widi, Ambisi yang Mengabaikan Kebutuhan Dasar Warga

Sorotan utama tertuju pada akses jalan dari Desa Gaimu menuju Gane Luar yang hingga kini masih dalam kondisi rusak parah. Jalur vital tersebut menjadi urat nadi aktivitas ekonomi dan sosial warga, namun terkesan diabaikan. Warga menilai ada ketimpangan serius antara ambisi menghadirkan investasi di Pulau Widi dan kelalaian dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kalau investor dipermudah, kenapa kami dipersulit di tanah sendiri? Ini bukan sekadar tidak adil, ini pengabaian nyata,” tegas Jaidun, warga Desa Sawat. Ia menilai arah pembangunan saat ini telah melenceng dan tidak lagi menjadikan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kritik tajam juga diarahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan masyarakat. “Jangan seenaknya pemprov buat keputusan tanpa bicara dengan kami. Ini hak kami, bukan hak kalian. Pulau itu ada di wilayah kami!” ujar seorang warga dengan nada keras. Senada, warga Desa Kuwo menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berhenti pada wacana investasi, sementara kebutuhan dasar rakyat masih terabaikan.

  Polres Morowali Bangun Pos Sekat Hewan Ternak, Antisipasi Penyebaran PMK

Masdar, warga Desa Gane Luar, menegaskan sikap tegas masyarakat yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah provinsi. “Kalau pemprov tidak melihat kami, lebih baik Pemda Halsel yang ambil langkah langsung. Kami tidak butuh janji kalau hanya diabaikan. Boikot pasti kami lakukan,” tegasnya, Jumat (1/5/2026).

Secara hukum, tuntutan masyarakat memiliki dasar kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 18 dan 19) menegaskan kewenangan desa dalam mengatur kepentingan masyarakatnya. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan pemerintah daerah memenuhi pelayanan dasar, termasuk infrastruktur.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus melibatkan masyarakat lokal dan melindungi hak mereka.

Dengan landasan tersebut, masyarakat menilai kebijakan yang berjalan berpotensi melanggar prinsip keadilan dan partisipasi publik. Warga Gane Timur Selatan kini menyatakan sikap tegas: jika tetap diabaikan, boikot total akan diberlakukan dan dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengambil alih langkah konkret akan terus diperkuat.

Bagi mereka, Pulau Widi bukan sekadar objek investasi, melainkan ruang hidup yang wajib dijaga untuk kepentingan rakyat. (slm)