Banggai, Teraskabar.id – Kuasa Hukum Masyarakat Mayayap, Dr. Hasrin Rahim, S.H., M.H., soroti langkah Kepolisian Resor (Polres) Banggai yang melakukan pemanggilan terhadap tiga warga Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP/IUPK yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Menurut Dr. Hasrin Rahim, pemanggilan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masih adanya berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, terdapat 14 poin penting yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum dapat melanjutkan aktivitas operasionalnya.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya justru dipanggil dan diperiksa, sementara terdapat rekomendasi gubernur yang memuat 14 poin yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan. Fakta ini tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” ujar Dr. Hasrin Rahim.
Kemudian Dr Hasrin Rahim menjelaskan bahwa masyarakat Mayayap selama ini menyuarakan keberatan terhadap aktivitas perusahaan karena dinilai tetap beroperasi meskipun sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pemerintah provinsi belum dijalankan. Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Perusahaan Cemari Sungai, Kuasa Hukum Soroti Pemanggilan Warga
Dr. Hasrin menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan diduga telah menyebabkan pencemaran sungai dan berdampak terhadap area persawahan masyarakat seluas kurang lebih 492 hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
“Kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan kecil. Pencemaran sungai dan terganggunya lahan persawahan telah berdampak langsung terhadap kehidupan para petani. Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi fokus penyelesaian adalah pemenuhan kewajiban perusahaan serta pemulihan kerugian masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Hasrin juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan tersebut. Dalam forum itu, Direktur PT Integral Mining Mineral Indonesia(IMMI) menyampaikan bahwa dirinya belum dapat mengambil keputusan terkait tawaran penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur PT IMMI menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga setiap keputusan yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada pemilik izin.
“Saya selaku direktur saja, bukan pemilik IUP. Segala sesuatu harus saya bicarakan dulu,” ujar Direktur PT IMMI dalam RDP tersebut.
Meski demikian, pihak perusahaan disebut tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum masyarakat, belum terdapat langkah konkret yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan berbagai kerugian yang dialami warga.
“Sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas terhadap kerugian masyarakat. Belum ada langkah nyata yang mampu menjawab keresahan warga yang selama ini terdampak oleh aktivitas perusahaan,” kata Dr. Hasrin.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sumber penghidupannya justru berhadapan dengan proses hukum, sementara berbagai persoalan yang menjadi tuntutan warga belum mendapatkan penyelesaian.
“Kami melihat adanya persoalan mendasar yang harus dijawab oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan dan terdampak justru diperiksa, sementara tuntutan mereka terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerugian pertanian belum memperoleh kepastian penyelesaian,” ujarnya. Oleh karena itu, Dr. Hasrin Rahim mendesak pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten kota
maupun provinsi, serta aparat penegak hukum untuk bertindak secara adil dan objektif dalam menangani persoalan yang terjadi di Mayayap.
Ia juga meminta perhatian khusus dari Kapolda Sulawesi Tengah yang baru menjabat dan Gubernur Sulawesi Tengah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan dan memastikan seluruh rekomendasi pemerintah dipatuhi sebelum operasional perusahaan dilanjutkan.
“Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk hadir memberikan keadilan bagi masyarakat Mayayap. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang mengalami kerugian akibat aktivitas pertambangan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Dr. Hasrin Rahim. (red)






