Banggai, Teraskabar.id – Seseorang residivis pengedar pil Koplo nama samaran AL alias A ( 39) ditangkap di depan salah satu Warung Makan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai disaat bawa ribuan butir pil THD, Sabtu ( 11/3/2023) pukul 15. 30 Waktu indonesia tengah(WITA).
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo.
Baca juga : Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan
“ Pelaku telah lama jadi sasaran operasi kami,” kata Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo kepada awak media, Ahad ( 12/3/ 2023) pukul 21. 22 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku katanya, polisi mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 1000 butir.
Baca juga : Pria Ini Ditangkap Polisi di Toili Barat Banggai karena Miliki Ribuan Pil THD
Barang bukti tersebut ditemui dalam bagasi sepeda motor tipe Yamaha Mio M3 125 warna merah milik pelaku.
Polisi selanjutnya melaksanakan pengembangan dengan menggeledah kamar indekos milik pelaku di Jalur Yos Sudarso, Kelurahan Karaton.
“ Di kamar indekosnya kita kembali menyita 3000 butir kapsul THD,” kata Prasetyo.
Baca juga : Seorang Pemuda di Banggai Tewas saat Karokean
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama serta baru bebas setahun lalu dari lapas kelas II B Luwuk.
“ Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Banggai guna pengembangan serta proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar
Pewira pangkat 2 melati ini juga menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Banggai.
“ Tetapi kami tidak dapat bekerja tanpa dorongan dari warga. Jadi kami harap warga lekas memberi tahu apabila mengenali ataupun mendapati informasi benda terlarang ini,” imbuhnya. (teraskabar)






