
Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 23 pemilik hak suara untuk Musyawarah Wilayah (Muswil) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng menggugat hasil Muswil IV di Luwuk Banggai, Sulteng. Sebab, Muswil yang dilaksanakan pada 18 Februari 2023 di Hotel Estrella Luwuk dianggap prosedur serta hasil Muswil IV KKSS Sulteng cacat hukum.
Salah seorang pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu menjelaskan, 23 pemilik hak suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023 tersebut, terdiri dari 10 Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS Kabupaten/Kota; 12 Pilar, serta satu Badan Otonom (IWSS).
Baca juga : KKSS Tiga Tahun Vakum di Sulteng, Tokoh Mudanya Cari Solusi
Andi Ridwan yang didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi mengungkapkan, dari total 23 pemilik suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023, sebanyak 11 pemilik hak suara sudah menandatangani surat gugatan secara kolektif yang akan diserahkan ke BPP KKSS di Jakarta. Yaitu,
Sedangkan pemilik hak suara yang menandatangani surat gugatan kolektif melalui PDF dengan alasan karena lokasi domisili mereka jauh dari Kota Palu adalah;
1.DPD KKSS Poso
2.DPD KKSS Morowali Utara
3.DPD KKSS Banggai Kepulauan
4.DPD KKSS Luwuk Banggai
5.DPD KKSS Donggala
6.BPD KKSS Ampana.
Sehingga, total yang telah bertandatangan sebanyak 17 pemilik suara.
Baca juga : Muswil KKSS Sulteng, 4 Bacalon Ketua, Total Dana Kontribusi Rp150 Juta?
Menurutnya, pemilik suara yang menyusul akan bertandatangan karena ketuanya masih berada di luar Kota Palu dan telah terkonfimasi siap memberikan tandatangan dan stempel, adalah;