Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara

Pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media memperlihatkan lampiran surat gugatan 23 pemilik suara yang telah bertandatangan, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu. Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto: Teraskabar.id

Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 23 pemilik hak suara untuk Musyawarah Wilayah (Muswil) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng menggugat hasil Muswil IV di Luwuk Banggai, Sulteng. Sebab, Muswil yang dilaksanakan pada 18 Februari 2023 di Hotel Estrella Luwuk dianggap prosedur serta hasil Muswil IV KKSS Sulteng cacat hukum.

Salah seorang pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu  menjelaskan, 23 pemilik hak suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023 tersebut, terdiri dari 10 Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS  Kabupaten/Kota; 12 Pilar, serta satu  Badan Otonom (IWSS).

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Digugat 23 Pemilik Suara – Tandatangan BPD dan Pilar yang menggugat Hasil Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai. Foto: Istimewa

Baca jugaKKSS Tiga Tahun Vakum di Sulteng, Tokoh Mudanya Cari Solusi

Andi Ridwan yang didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi mengungkapkan, dari total 23 pemilik suara yang menggugat hasil Muswil KKSS Sulteng 2023, sebanyak 11 pemilik hak suara sudah menandatangani surat gugatan secara kolektif yang akan diserahkan ke BPP KKSS di Jakarta. Yaitu,

  1. BPD KKSS Kota Palu
  2. 2 BPD KKSS Sigi
  3. 3.BPD KKSS Parigi Moutong
  4. BPD KKSS Tolitoli
  5. 5.Pilar Enrekang
  6. Pilar KeBugis
  7. Pilar Soppeng
  8. Pilar Bone (DR.Taslim Bahar)
  9. Pilar Sidrap (Hamzah Ali)
  10. 10.Pilar Jeneponto (Andry Wahab Tahang)
  11. Pilar Gowa (Achrul Udaya).
Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Digugat 23 Pemilik Suara – Tandatangan BPD dan Pilar yang menggugat Hasil Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai. Foto: Istimewa

Sedangkan pemilik hak suara yang menandatangani surat gugatan kolektif melalui PDF dengan alasan karena lokasi domisili mereka jauh dari Kota Palu adalah;

1.DPD KKSS Poso

2.DPD KKSS Morowali Utara

3.DPD KKSS Banggai Kepulauan

4.DPD KKSS Luwuk Banggai

  Keluarga Besar Diskominfo Santik Sulteng Gelar Tasyakuran Purna Bakti ASN

5.DPD KKSS Donggala

6.BPD KKSS Ampana.

Sehingga, total yang telah bertandatangan sebanyak 17 pemilik suara.

Baca jugaMuswil KKSS Sulteng, 4 Bacalon Ketua, Total Dana Kontribusi Rp150 Juta?

Menurutnya, pemilik suara yang menyusul akan bertandatangan karena ketuanya masih berada di luar Kota Palu dan telah terkonfimasi siap memberikan tandatangan dan stempel, adalah;

  1. Pilar Wajo yang saat ini ketuanya masih berada di Mekkah menunaikan Umrah.
  2. Pilar Sinjai yang saat ini ketuanya masih berada di Jakarta dalam rangka tugas dinas
  3. Pilar Barru yang saat ini ketuanya sedang berada di Makassar
  4. Pilar Luwu Raya posisi di Palopo
  5. Pilar Maros
  6. Badan Otonom IWSS, dengan demikian total pemilik suara yang telah bertandatangan, termasuk yang menyatakan kesiapannya untuk bertandatangan sebanyak 23 pemilik suara. Mereka secara kolektif mengajukan gugatan hasil Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai karena sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang tidak sesuai AD/ART dan kecurangan yang fatal dan disengaja.

Pages: 1 2 3 4 5

Terkait