Palu, Teraskabar.id – Mencuat desakan agar Musyawarah Wilayah (Muswil) IV Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) IV Sulawesi Tengah (Sulteng) segera diulang.
Desakan tersebut karena hasil perhitungan suara pada saat pemilihan calon ketua KKSS Sulteng terjadi indikasi kecurangan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Makanya, perlu segera dilakukan perhitungan suara kembali dan Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS segera membentuk Tim Investigasi terhadap kecurangan Muswil IV KKSS Sulteng yang dilaksanakan di Luwuk Kabupaten Banggai pada 18 Februari 2023.
Baca juga : KKSS Tiga Tahun Vakum di Sulteng, Tokoh Mudanya Cari Solusi
Ada Lima poin catatan mengapa hasil perhitungan suara calon ketua BPW KKSS Sulteng pada Muswil KKSS IV di luwuk dinyatakan tidak sah karena terjadi indikasi kecurangan.
PERTAMA
Perlu diketahui KKSS memiliki 13 pilar yaitu, KKMB (Bone), KKBS (Selayar), KEBUGIS (Sidrap), HIKMA (Enrekang), PAMMAI (Maros), HIMAS (Sinjai), dan KKW-PS (Wajo).
Selanjutnya, KKTJ (Jeneponto), KKLR (Luwu Raya), KKBS (Soppeng), KKP (Pinrang), KMB (Bulukumba), dan IKKG (Gowa).
Baca juga : Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Diduga Penuh Kecurangan, Ada Tambahan Suara Siluman
Total 13 pilar yang memiliki hak suara berdasarkan surat edaran BPP Nomor : SE096/A.I/BPP-KKSS/XII/2022 tersebut, hanya 10 pilar yang hadir dan 3 pilar tidak hadir. Adapun pilar yang tidak hadir yaitu, KKW- PS Wajo, KMB Bulukumba, IKKG Gowa.






