Jumat, 5 Juni 2026
News  

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media memperlihatkan lampiran surat gugatan 23 pemilik suara yang telah bertandatangan, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu. Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto: Teraskabar.id

BPP Ikut Memberikan Hak Suara di Muswil KKSS Sulteng

(Dari kiri ke Kanan) Calon ketua Akhmad Sumarling SE, Dr H Huzaema, dan H Tjabani (incumbent). Foto: Istimewa

Berdasarkan AD/ART serta PO Organisasi KKSS telah diatur secara jelas bahwa perwakilan dari BPP KKSS yang mengarahkan dan mengikuti pelaksanaan Muswil di setiap wilayah, tidak ikut serta memberikan hak suara/hak memilih.  Kecuali setelah pelaksanaan pemilihan, ternyata perolehan suara draw (berimbang),  BPP boleh memberikan hak suara/hak memilih.

“Hal ini kembali kami perjelas dalam rapat di luar sidang musyawarah wilayah BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah bahwa BPP KKSS hanya boleh memberikan hak suara/hak memilih, apabila terjadi deadlock atau perolehan suara draw sesama kandidat,” katanya.

Baca jugaEmpat Bacalon Ketua Pastikan Maju di Muswil KKSS Sulteng

Faktanya, pelanggaran fatal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Muswil KKSS Sulteng.  Perwakilan dari BPP KKSS secara langsung memberikan hak suara/hak memilih bersamaan dengan pemegang hak suara/hak memilih tanpa terlebih dahulu menunggu hasil perhitungan suara masing-masing kandidat. “Hal ini semakin menguatkan dugaan kami semua di wilayah, bahwa perwakilan BPP tidak independen dan tidak mengarahkan kami melaksanakan Muswil sesuai petunjuk AD/ART tetapi malah memberikan contoh nyata melakukan pelanggaran fatal secara sengaja melanggar AD/ART,” kata Andi Ridwan.

  Rakerwil NasDem Sulteng: Konsolidasi Ide dan Meneguhkan Komitmen di Jalan Restorasi