BPP Ikut Memberikan Hak Suara di Muswil KKSS Sulteng

Berdasarkan AD/ART serta PO Organisasi KKSS telah diatur secara jelas bahwa perwakilan dari BPP KKSS yang mengarahkan dan mengikuti pelaksanaan Muswil di setiap wilayah, tidak ikut serta memberikan hak suara/hak memilih. Kecuali setelah pelaksanaan pemilihan, ternyata perolehan suara draw (berimbang), BPP boleh memberikan hak suara/hak memilih.
“Hal ini kembali kami perjelas dalam rapat di luar sidang musyawarah wilayah BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah bahwa BPP KKSS hanya boleh memberikan hak suara/hak memilih, apabila terjadi deadlock atau perolehan suara draw sesama kandidat,” katanya.
Baca juga : Empat Bacalon Ketua Pastikan Maju di Muswil KKSS Sulteng
Faktanya, pelanggaran fatal tersebut terjadi pada saat berlangsungnya Muswil KKSS Sulteng. Perwakilan dari BPP KKSS secara langsung memberikan hak suara/hak memilih bersamaan dengan pemegang hak suara/hak memilih tanpa terlebih dahulu menunggu hasil perhitungan suara masing-masing kandidat. “Hal ini semakin menguatkan dugaan kami semua di wilayah, bahwa perwakilan BPP tidak independen dan tidak mengarahkan kami melaksanakan Muswil sesuai petunjuk AD/ART tetapi malah memberikan contoh nyata melakukan pelanggaran fatal secara sengaja melanggar AD/ART,” kata Andi Ridwan.






