Jumat, 5 Juni 2026
News  

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media memperlihatkan lampiran surat gugatan 23 pemilik suara yang telah bertandatangan, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu. Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto: Teraskabar.id

Gugatan Penggelembungan Suara Hasil Muswil KKSS Sulteng

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Digugat 23 Pemilik Suara – Perolehan suara masing-masing calon pada pemilihan ketua di Muswil IV KKSS Sulteng di Luwuk Banggai, Sabtu malam (18/2/2023). Foto: Istimewa

Gugatan oleh 23 pemilik hak suara menurut Andi Ridwan, kali ini  lebih difokuskan pada persoalan hasil Muswil KKSS Sulteng  karena fakta kecurangan penggelembungan suara.

Sebagaimana diketahui lanjutnya, pada pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai, panitia pelaksana atau Steering Commite (SC) telah menetapkan pemilik hak suara untuk Muswil KKSS Sulteng 2023 sebanyak 27 suara. Rinciannya, BPD sebanyak 13 suara,  BPW Pilar KKSS dengan merujuk surat edaran dari BPP KKSS, sebanyak 13 suara, serta Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu suara.

Baca jugaMuswil KKSS Sulteng Segera Diulang!!! Berikut Bukti Indikasi Kecurangannya…

Kemudian, saat pimpinan sidang melakukan verifikasi,  yang berhak dan sah untuk memberikan hak suara atau hak memilih sesuai surat mandat yang dimiliki dan memenuhi syarat, serta hadir pada saat Muswil di Luwuk Banggai, hanya 22 pemilik hak suara.

Rinciannya, 11 BPD karena pada saat berlangsungnya Muswil, ada 2 BPD didiskualifikasi karena memiliki mandat ganda yakni, BPD Kabupaten Tolitoli dan BPD Kabupaten Sigi.

Selanjutnya, 10 suara dari BPW Pilar KKSS dengan merujuk edaran BPP KKSS. Karena,  pada  saat berlangsungnya Muswil, ada tiga BPW Pilar KKSS Provinsi Sulteng  yang tidak mengirimkan perwakilannya. Yaitu, BPW Pilar KKW Kabupaten Wajo, BPW Pilar KMB Kabupaten Bulukumba, dan BPW Pilar IKKG Kabupaten Gowa.

Satu suara lagi dari Badan Otonom IWSS Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga, total hanya 22  pemilik hak suara.

“Secara terang benderang bahwa hak suara arau hak memilih yang telah diverifikasi oleh pimpinan sidang hanya 22 suara,” kata Andi Ridwan yang merupakan ketua SC Muswil IV hasil pleno namun didepak oleh ketua BPW KKSS Sulteng.

  Pemkot Rumuskan Produk Unggulan Kota Palu, Bukan Sekadar Daftar Komoditas

Namun pada saat pemungutan suara sedang berlangsung, ternyata Ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah demisioner dan perwakilan dari BPP KKSS ikut serta memberikan hak suara atau hak memilih, sehingga keseluruhan jumlah hak suara atau hak memilih menjadi 24 suara.

Fakta kecurangan penggelembungan suara pun akhirnya terungkap setelah penghitungan suara dilaksanakan.  Berdasarkan hasil perolehan suara, calon nomor urut 1, H. Tjabani memperoleh 11 suara. Calon nomor urut 2, dr. Husaema mendapatkan 7 suara. Calon nomor urut  3, Akhmad Sumarling mendapatkan 8 suara.  Jumlah total menjadi 26 suara, sementara yang memberikan hak suara atau hak memilih hanya 24 suara.

“Sehingga, dengan adanya tambahan dua suara, kami sangat yakin dan percaya adanya kecurangan pengelembungan suara yang dilakukan untuk memenangkan saudara H. Tjabani dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan merusak marwah organisasi KKSS,” ujarnya.