Jumat, 5 Juni 2026
News  

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media memperlihatkan lampiran surat gugatan 23 pemilik suara yang telah bertandatangan, Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu. Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto: Teraskabar.id

Lima Poin Tuntutan 23 Pemilik Suara Muswil KKSS Sulteng

Hasil Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai Digugat 23 Pemilik Suara
Digugat 23 Pemilik Suara – Pemegang mandat Pilar Kabupaten Sidrap, Andi Ridwan Bataraguru di hadapan sejumlah awak media menjelaskan gugatan 23 pemilik suara terhadap hasil Muswil KKSS Sulteng pada Rabu malam (1/3/2023) di Warkop Bangopi Jalan Setia Budi Kota Palu. Andi Ridwan didampingi Ketua KKJT Akhmad Sumarling dan Sekum BPD KKSS Sigi. Foto: Teraskabar.id

Pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai dianggap cacat prosedural, sehingga 23 pemilik suara mengajukan 5 poin tuntutan.

  1. Menolak dan/atau tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan seluruh hasil pemilihan calon ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Menyatakan pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengahcacat hukum karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS.
  3. Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang dipilih dalam Muswil dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi KKSS.
  4. Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.
  5. Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera menunjuk caretacer untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang bermartabat, terbuka dan sesuai AD/ART demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Provinsi Sulawesi Tengah.

Mati Suri

Jelang 4 bulan setelah pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng, hampir tak pernah lagi terdengar aktivitas yang dilaksanakan oleh pengurus KKSS periode 2024-2029. KKSS Sulteng kini ibaratnya mati segan hidup pun enggan.  (teraskabar)

  Sambut Kedatangan Wapres, Gubernur Sulteng: Selamat Datang di Negeri Seribu Megalit