Lima Poin Tuntutan 23 Pemilik Suara Muswil KKSS Sulteng

Pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng di Luwuk Banggai dianggap cacat prosedural, sehingga 23 pemilik suara mengajukan 5 poin tuntutan.
- Menolak dan/atau tidak menerima baik secara parsial maupun secara keseluruhan seluruh hasil pemilihan calon ketua BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.
- Menyatakan pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengahcacat hukum karena melanggar AD/ART dan PO Organisasi KKSS.
- Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar tidak menerbitkan dan mengesahkan SK Pengurus BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang dipilih dalam Muswil dengan cara-cara yang tidak bermartabat dan mencederai nilai-nilai filosofis organisasi KKSS.
- Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera melakukan investigasi terkait adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah.
- Memohon kepada ketua umum BPP KKSS dan jajaran pengurus agar segera menunjuk caretacer untuk menyiapkan dan melaksanakan ulang Muswil BPW KKSS Provinsi Sulawesi Tengah yang bermartabat, terbuka dan sesuai AD/ART demi persatuan dan kebersamaan warga KKSS di Provinsi Sulawesi Tengah.
Mati Suri
Jelang 4 bulan setelah pelaksanaan Muswil KKSS Sulteng, hampir tak pernah lagi terdengar aktivitas yang dilaksanakan oleh pengurus KKSS periode 2024-2029. KKSS Sulteng kini ibaratnya mati segan hidup pun enggan. (teraskabar)






