Sabtu, 4 Juli 2026
Home, Umum  

Irwan Lapatta Resmi Polisikan Bupati Sigi, Buntut Somasi Tak Direspon

Irwan Lapatta Resmi Polisikan Bupati Sigi, Buntut Somasi Tak Direspon
Kuasa hukum Muhammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad, dari Law Office Aditya Sutomo & Partners bersama dengan Irwan Lapatta di hadapan sejumlah awak media usai melaporkan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Polda Sulawesi Tengah, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Kuasa hukum Muhammad Irwan Lapatta, Abd Mirsad, dari Law Office Aditya Sutomo & Partners, resmi polisikan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026). Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Abd Mirsad menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Mohamad Rizal Intjenae pada 29 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik sebagaimana diharapkan.

“Hari ini kami resmi memasukkan laporan polisi ke Polda Sulawesi Tengah. Sebelumnya kami telah menyampaikan somasi kepada saudara Mohamad Rizal Intjenae, namun sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada balasan maupun permohonan maaf secara terbuka kepada klien kami,” ujar Abd Mirsad.

Menurutnya, somasi tersebut merupakan langkah persuasif sebelum menempuh jalur pidana. Pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui permohonan maaf sehingga tidak perlu berlanjut ke proses hukum.

“Upaya somasi itu sebenarnya menunjukkan bahwa klien kami memiliki iktikad baik sebelum menempuh jalur hukum. Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam, namun tidak ada respons, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Irwan Lapatta Resmi Polisikan Bupati Sigi, Pilih Fokus pada Proses Hukum

Abd Mirsad juga menanggapi konferensi pers yang sebelumnya digelar tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae. Menurutnya, pihaknya menghormati apa yang telah disampaikan, namun memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan.

“Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae, meskipun menurut kami terdapat banyak pembenaran dalam penyampaiannya. Namun kami memilih fokus pada proses hukum yang kini sedang berjalan,” ujarnya.

  Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Wujudkan Pilar Environmental ESG

Selain itu, Abd Mirsad juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae yang menyebut telah melayangkan surat somasi kepada Muhammad Irwan. Menurutnya, hingga saat ini pihak kliennya mengaku belum pernah menerima surat somasi tersebut.

“Sampai hari ini surat somasi yang disebut telah diajukan oleh kuasa hukum saudara Mohamad Rizal Intjenae kepada klien kami belum kami terima. Karena itu, kami juga mempertanyakan dasar penyampaiannya,” kata Abd Mirsad.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak lawan kepada publik, substansi somasi tersebut juga dinilai tidak jelas.“Kalaupun merujuk pada isi yang telah disampaikan ke publik, menurut kami substansi somasi tersebut juga tidak jelas. Oleh karena itu, kami memilih fokus pada proses hukum yang saat ini sudah berjalan di Polda Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Pihaknya mengaku telah meminta pendapat sejumlah ahli sebelum membuat laporan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mereka menilai perkara yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Beberapa ahli yang kami mintai pendapat menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana. Di antaranya unsur pencemaran nama baik, penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, serta fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima secara resmi oleh Polda Sulawesi Tengah sehingga selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Adapun substansi laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae yang dinilai mencemarkan nama baik Muhammad Irwan. Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah penyebutan bahwa Muhammad Irwan pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi atas Kasus program sadaunta Lindu kalamanta Batas saat masih menjabat sebagai Bupati Sigi.

Abd Mirsad menegaskan, selama menjabat sebagai Bupati Sigi dua periode klien-nya tidak pernah dipanggil atau menjadi terperiksa di Kejaksaan Tinggi berkaitan dengan kasus Jalan Sandauta Lindu Kalamanta Batas.

  Hadiri Sholawat Bersama Bupati Irwan Lapatta, Rizal Intjenae Siap Bangun Sigi yang Religius

“Dalam hal ini klien kami merasa sangat dirugikan. sehingga sebelumnya kami melayangkan somasi sebagai bentuk teguran hukum yang sifatnya secara kekeluargaan dan persuasif, tidak sampai ke meja pengadilan. Kami meminta dalan waktu 3 kali 24 jam untuk Rizal Intjenae menyampaikan permohonan maaf, namun hal tersebut tidak dilaksanakan. sehingga kami melanjutkan Laporan Hukum Ke Polda Sulteng dalam rangka menempuh pemulihan nama baik,” ujar Abd Mirsad

Terkait adanya tawaran penyelesaian dalam waktu 14 hari sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae sebelumnya, Abd Mirsad mempertanyakan dasar tawaran tersebut.

“Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah klien kami. Karena itu kami mempertanyakan mengapa justru klien kami yang diminta meminta maaf. Menurut kami hal itu cukup janggal,” ujarnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami menghormati seluruh proses hukum di Polda Sulawesi Tengah dan akan melengkapi laporan ini dengan keterangan saksi maupun ahli agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Abd Mirsad. (red)