Sabtu, 4 Juli 2026

Dr. Hasim Rahim Minta Tim Ahli Untad Objektif dan Desak Gubernur Sulteng Serius Tangani Kasus Banggai

Dr. Hasim Rahim Minta Tim Ahli Untad Objektif dan Desak Gubernur Sulteng Serius Tangani Kasus Banggai
Dr. Hasim Rahim. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id  – Pernyataan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH, MH., yang menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD masih menunggu hasil kajian Tim Ahli Independen Universitas Tadulako (Untad) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, mendapat tanggapan kritis. Dr. Hasim Rahim selaku kuasa hukum masyarakat minta Tim Ahli Untad obyektif dalam persoalan pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung lama menimpa warga setempat.

Menurut Dr. Hasim Rahim, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk meminta kajian akademik sebagai dasar pengambilan kebijakan. Namun, ia menilai persoalan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap bukanlah masalah baru yang baru diketahui saat ini, melainkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Persoalan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap sudah berlangsung cukup lama. Selama ini masyarakat terus menyuarakan dan memperjuangkan hak-haknya karena lahan pertanian mereka mengalami kerusakan. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa persoalan ini baru terlihat diseriusi sekarang, padahal dugaan pencemaran tersebut sudah lama terjadi,”  ujar Dr. Hasim Rahim melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang diketahui masyarakat, hanya terdapat satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Mayayap, yakni PT Indonesia Morowali Nickel Industry (PT IMNI). Karena itu, menurutnya, penyebab dugaan pencemaran seharusnya dapat ditelusuri secara ilmiah berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Hormati Langkah Gubernur, Dr. Hasim Rahim Minta Tim Ahli Obyektif

Dr. Hasim Rahim menyatakan menghormati langkah Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta Rektor Universitas Tadulako membentuk Tim Ahli Independen untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Namun demikian, ia memberikan sejumlah catatan penting agar hasil penelitian benar-benar memiliki legitimasi ilmiah dan dapat diterima seluruh pihak.

  Libatkan Pengusaha Terkemuka di Palu, Polisi Tingkatkan Penyidikan Kasus Korban Feri Setiawan

“Apabila Tim Ahli Independen Universitas Tadulako memang dibentuk untuk melakukan penelitian terhadap dugaan pencemaran lingkungan sebagai dasar penilaian dan rekomendasi penyelesaian persoalan, maka kami mempertegas agar tim tersebut bekerja secara profesional, objektif, independen, dan tidak berpihak kepada kepentingan pihak mana pun. Tim harus berpihak pada kebenaran berdasarkan data ilmiah dan hasil penelitian akademik,” tegasnya.

Selain mempertanyakan independensi penelitian, Dr. Hasim Rahim juga meminta adanya keterbukaan mengenai sumber pendanaan kegiatan penelitian tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil kajian yang nantinya akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

“Kami juga mempertanyakan siapa yang memberikan pendanaan kepada Tim Ahli Independen Universitas Tadulako untuk melakukan penelitian di Desa Mayayap, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi ataupun keraguan dari masyarakat mengenai independensi penelitian tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai sumber pembiayaan bukan dimaksudkan untuk meragukan kapasitas akademik Universitas Tadulako, melainkan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sebuah penelitian yang akan menjadi dasar penyelesaian konflik lingkungan.

Lebih lanjut, Dr. Hasim Rahim mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar tidak hanya menunggu hasil penelitian, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang disebut telah berdampak terhadap sekitar 492 hektare lahan masyarakat.

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat telah kehilangan produktivitas lahan akibat dugaan pencemaran tersebut. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa adanya langkah penyelesaian yang konkret.

“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tengah benar-benar menseriusi konflik pencemaran lingkungan di Desa Mayayap yang telah berdampak pada sekitar 492 hektare lahan masyarakat. Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut keberlangsungan hidup para petani dan masyarakat,” ujarnya.

  Deklarasi BERANI di Luwuk Banggai, Partai Koalisi: Ingin Kesejahteraan, Anwar-Reny Solusinya

14 Poin Rekomendasi Pemerintah Masih Diabaikan Perusahaan

Dr. Hasim Rahim juga kembali menyinggung adanya 14 poin rekomendasi pemerintah yang menurutnya hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan, namun aktivitas operasional masih tetap berlangsung.

“Yang juga menjadi perhatian kami adalah masih adanya 14 poin yang belum dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana rekomendasi pemerintah. Namun di sisi lain aktivitas perusahaan tetap berjalan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak warga,” katanya.

Ia berharap hasil penelitian Tim Ahli Independen Universitas Tadulako nantinya benar-benar disusun berdasarkan fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat yang terdampak, serta menjadi dasar penyelesaian konflik lingkungan secara menyeluruh.

“Harapan kami sederhana, biarkan hasil penelitian berbicara berdasarkan fakta. Jangan ada intervensi, jangan ada keberpihakan kepada siapa pun. Yang harus dibela adalah kebenaran ilmiah, keadilan, dan kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak akibat dugaan pencemaran lingkungan tersebut,” tutup Dr. Hasim Rahim. (red)