Palu, Teraskabar.id– Enam unit alat berat diamankan oleh tim yang diturunkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di sekitar Sungai Tabong yang menjadi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
Tim PETI Polda Sulteng tersebut untuk menindak lanjuti informasi aktivitas PETI yang menjadikan Sungai Tabong sebagai akses transportasi menuju wilayah pertambangan.
Baca juga : Rencana Penertiban Tambang Emas Ilegal di Tiloan Buol Diduga Bocor, Lokasi dalam Keadaan Kosong
“Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi pertambangan tanpa izin di sekitar Sungai Tabong telah menemukan bekas aktifitas pertambangan, base camp dan 6 unit alat berat,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (11/7/2022).
Didik menjelaskan, pada saat tiba di lokasi pertambangan, Tim PETI Polda Sulteng tidak menemukan aktifitas pertambangan. Diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan ke lokasi pertambangan tanpa izin telah diketahui sehingga baik pekerja atau pelaku PETI sudah tidak ada di tempat.
Baca juga : Oknum Aparat Terlibat PETI, Ombudsman: Sudah Bukan Rahasia Umum Lagi
Selanjutnya Didik menjelaskan kronologis tim PETI Polda Sulteng yang diturunkan ke wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, pada Ahad (10/7/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.






