Buol, Teraskabar.id – Rencana penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, diduga bocor. Sehingga, operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Tolitoli dan Polres Buol dibantu salah seorang tokoh pemuda Buol, Yunus Mantemas, sejak Rabu 9 Maret hingga Selasa 15 Maret 2022, hanya mendapati lokasi sasaran sudah dalam keadaan kosong.
Para penambang sudah lebih dulu turun meninggalkan lokasi pertambangan sebelum Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K bersama Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan R.D., S.I.K tiba di lokasi tujuan.
Tim gabungan hanya mengamankan barang bukti berupa 3 unit eksavator, dan satu unit kendaraan roda dua.
Penertiban tambang emas illegal ini dimuali sejak Rabu (9/3/2022). Tim yang tiba di lokasi melakukan penyisiran terhadap pelaku tambang emas tanpa izin mulai dari Sungai Labanti wilayah Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, menuju kawasan Sungai Tabong, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Dalam penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan basecamp berupa pondok dengan atap terpal sebanyak 5 pondok, dan sekitar 400 jeriken BBM jenis Solar dalam keadaan kosong.
Selanjutnya tim gabungan beristirahat dan bermalam di basecamp tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (10/3/2022), Kapolres Tolitoli bersama personel melakukan penyisiran di area KM 17 yang juga terdapat aktivitas pertambangan Ilegal yang masuk wilayah Kecamatan Lampasio – Tolitoli.