Palu, Teraskabar.id– PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng masih kekurangan Rp 1,8 Triliun guna memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024.
“Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 bahwa pada akhir 2024 khususnya Bank Daerah harus memenuhi Rp 3 Triliun dan pada tahun 2022 ini, baru memenuhi Rp 1,2 Triliun dan kurang Rp 1,8 Triliun,” kata Plt. Sekda Provinsi Sulteng Dr. H. Rudi Dewanto, SE, MM mewakili Gubernur saat memimpin rapat terkait Penetapan Aset Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan PT. Bank Sulteng, Selasa (12/7/2022), di ruang kerja Sekda.
Baca juga : Pelantikan Pejabat Baru, Gubernur: Bank Sulteng Ditarget Modal Inti Rp3 Triliun
Rudi menjelaskan, rapat Penetapan Aset Daerah ini dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari PT. Bank Sulteng perihal permohonan tambahan modal.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 bahwa pada akhir 2024 khususnya Bank Daerah harus memenuhi modal inti Rp 3 Triliun. Bank Sulteng pada tahun 2022 ini, baru memenuhi Rp 1,2 Triliun atau masih kekurangan Rp 1,8 Triliun.
Berkaitan dengan pernyataan modal dalam bentuk aset, dalam rapat yang dihadiri perwakilan Bank Sulteng, Dinas Perindag, Biro Ekonomi, Biro Hukum, Inspektorat, dan BPKAD Provinsi Sulteng, terungkap beberapa opsi yang dapat dijadikan sebagai bagian dari penyertaan modal.
Baca juga : Penyaluran KUR untuk PEN di Bank Mandiri Poso Tetap Mengedepankan Prokes
Yaitu, aset daerah berupa lahan yang berada di tiga lokasi. Pertama, lahan di Jalan S. Parman Palu. Ke dua, lahan di Jalan Dewi Sartika Palu, dan ke tiga, lahan di Jalan Soekarno Hatta dekat bundaran STQ.







