Minggu, 25 Januari 2026
Ekbis  

Tiga Gubernur di Sulawesi Tolak PT Vale Perpanjang Kontrak Karya

Jakarta, Teraskabar.id – Tiga gubernur di Sulawesi yaitu Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak dengan tegas perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale, yang akan berakhir 2025.

Penolakan itu disampaikan tiga gubernur di Sulawesi di acara panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Kamis, 8 September 2022, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima media ini dari Tenaga ahli gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono.

Baca jugaPT Vale Silaturahmi dengan Kapolda Sultra untuk Perkuat Sinergi

Di Sulsel lahan PT Vale diperkirakan 90 – 120 ribu hektare. Di Sulteng sisa lahan 22,5 ribu hektare karena dilepas 36 ribuan hektare. Sedangkan di Sultra lahan PT Vale belum diketahui.

Kepada media, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Investasi Ronny Tanusaputra menirukan keterangan Gubernur Rusdy Mastura bahwa Sulteng menolak perpanjangan PT Vale bila tidak menyepakati beberapa hal. Salah satunya, membagi lahan kepada perusahaan daerah. Sudah waktunya, daerah penghasil juga menjadi daerah penikmat hasil sumber daya alamnya.

Baca jugaGubernur Sultra : Good Mining Practice PT Vale Segera Diterapkan di Blok Pomalaa

Dikutip cnbcindonesia.com, Gubernur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak adanya perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Seperti yang diketahui, Kontrak Karya Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025.
Gubernur Sulsel Andi Sulaiman menyatakan bahwa, sepanjang sejarah Vale Indonesia berada di Indonesia khususnya di Sulawesi, ia mencatat belum pernah ada masyarakat dari wilayahnya yang menjadi top level management di perusahaan pertambangan nikel tersebut.

  Alfamidi dan Pemkab Touna Jalin Kerja Sama Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Baca jugaTiga Provinsi di Sulawesi Sepakat Jadi Penyelenggara Bersama PON XXII 2028

Jangankan menjadi management, kata Andi, Perusahaan Daerah (Perusda) wilayah Sulsel juga tidak boleh melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk aktifitas pertambangan Vale tersebut.
Oleh karena itu, ia menyayangkan sikap perusahaan Vale Indonesia atas daerahnya. Sebab, kontribusi terhadap daerah Sulawesi Selatan juga tidak terlalu besar atau dalam setahun mencapai Rp 200 miliar.
“Tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kalau langsung dikasih perpanjangan 35 tahun berat kami, karena ketika salah jalur saat gak punya finansial bagus untuk kelolanya 35 tahun menjadi penderitaan bagi kami. Kalau Freeport bisa dilepas (ke Pemprov/Pemda), kenapa ini tidak? kenapa tidak diserahkan ke pemerintah kami,” ungkap dia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Kamis (8/9/2022). ***