Selasa, 13 Januari 2026

PT ANA Diminta Hentikan Aktifitasnya di Morowali Utara, Beroperasi Tanpa HGU

Tim Auditor PT RAS Akan Diperiksa Kejati Sulteng Hari Ini
Perkebunan sawit. Foto: Istimewa

Morowali Utara, Teraskabar.id– PT Agro Nusantara Abadi (ANA), perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,  diminta sejumlah pihak agar segera menghentikan aktifitasnya karena lahan yang digunakan diduga kuat tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak yang meminta agar perusahaan di bawah bendera Astra tersebut segera menghentikan operasinya mulai dari pihak pemerintah daerah, DPRD kabupaten hingga LSM. Desakan tersebut sudah sampai ke kementerian terkait. Bahkan, salah satu anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga memberi attensi atas persoalan tersebut.

Baca jugaPermasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir

Sayangnya, teriakan masyarakat pemilik lahan, pejabat terkait hingga wakil rakyat tak mampu ‘mengoyahkan’ kekuatan perusahaan di bawah bendera PT Astra tersebut. Ada apa? Salah satu NGO sebagaimana dilansir media online yaitu Barometer Prima Coruption Watch (BPCW) cabang Sulteng, Rusdi Kaharman (25/10/2022).

“Ini illegal. Sudah berpuluh tahun menguasai lahan, tapi sampai saat ini belum memiliki izin HGU. Itu jelas melanggar undang-undang No. 5 Tahun 1960 dan putusan Mahkamah Konstitusi,’’ kata Rusdi.

Baca jugaTahun Ini, PT ANA Salurkan Beasiswa Prestasi kepada 97 Siswa di Morut

PT ANA kata Rusdi terhitung sejak tahun 2006 mulai beroperasi dan membuka lahan kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara. Tetapi dalam kenyataannya ujar Rusdi, PT ANA hanya menggunakan izin lokasi yang masa berlakunya hanya empat 4 tahun dimana sesuai surat keputusan menteri ATR BPN no 5 tahun 2015. Mestinya, bukan izin lokasi saja tapi harus HGU.

Terpisah, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisono ketika dimintai tanggapannya menyebut bahwa Sulteng well come investasi. Dengan investasi upaya peningkatan fiskal daerah, baik di kabupaten/kota dan provinsi dapat digenjot. ‘’Kalau belum memenuhi syarat investasi tentu tidak menjadi daya ungkit fiskal daerah. Bila benar tanpa HGU beroperasi ya dihentikan dahulu,’’ menjawab wartawan di Palu (1/11/2022).

  Kades dan Lurah di Banawa Donggala Belajar Cara Mengelola Sampah di Balikpapan

Baca jugaDPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol Akhirnya Ditangkap Polisi

Sesuai data, luas kebun sawit yang dikelola PT.ANA 7.200 hektare terletak di Kecamatan  Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Bila hanya bermodal izin lokasi maka hanya membayar PBB. Tidak membayar pajak ke negara sebagaimana ketentuan yaitu BPHTP, terang Andono. Ia berharap hal itu dapat dijelaskan oleh pihak PT ANA agar tidak berpolemik di publik. ‘’Petani pernah demo ke kantor gubernur soal PT ANA. Nanti saya lihat peta masalahnya dulu. Prinsipnya kalau sudah menjadi polemik PT ANA mesti bicara ke publik,’’ ujarnya. ***