Jakarta, Teraskabar.id– Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri resmi diusung Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah 2024, setelah DPP PAN menerbitkan surat keputusan persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng kepada pasangan calon yang akrab disapa AA-AKA ini.
Surat Keputusan DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/056/V/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 31 Mei 2024.
Baca juga: Maju Pilgub Sulteng 2024, Ahmad Ali Kantongi Rekomendasi dari DPP PAN
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal, Eddy Soeparno, mencantumkan nama calon gubernur penerima SK persetujuan tersebut adalah, Calon Gubernur, H Ahmad Ali, SE dan Calon Wakil Gubernur, Abdul Karim Aljufri.
Ketua DPW PAN Provinsi Sulteng, H. Rusly Dg Palabbi dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Selasa malam (4/6/2024), mengenai SK DPP PAN mengenai persetujuan paslon gubernur dan wakil gubernur kepada pasangan AA – AKA, membenarkannya.
Baca juga: Nizar Rahmatu Terima Rekomendasi PAN Sebagai Bacalon Bupati Parimo
Menurut mantan wakil gubernur Sulteng ini, DPP PAN resmi mengusung Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sulteng 2024. Hal itu ditandai dengan terbitnya SK dengan format B1 KWK.
“Dengan terbitnya SK B1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN tersebut, maka secara sah calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh PAN adalah pasangan H. Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri,” kata Rusly. (red/teraskabar)