Sabtu, 25 April 2026

Laporan Pelanggaran Pemilu Bermunculan di Tolitoli, Mulai Politik Uang hingga Alat Dapur

Laporan Pelanggaran Pemilu Bermunculan di Tolitoli, Mulai Politik Uang hingga Alat Dapur
Pelapor Caleg yang menggunakan Bansos ke Bawaslu didampingi kuasa hukumnya. Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar – Pelaporan kecurangan Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus bermunculan. Setelah laporan soal menggunakan uang, kali ini minta suara “berhadiah” Bantuan Sosial (Bansos) berupa blender, mixer kompor gas hingga tenda.

Penggunaan Bansos untuk mendapatkan suara diduga dilakukan seorang Caleg provinsi berinisial FA dan Caleg DPRD Tolitoli berinisial DA jelang pemungutan suara Pemilu 2024, tanggal 14 Februari 2024.

Baca jugaZainuddin Amali Kaget, Dukungan terhadap Airlangga Terus Bermunculan

Laporan awal diterima Bawaslu sekitar pukul 22.00 Wita dengan mengeluarkan tanda bukti penyampaian laporan bernomor 002/LP/PL//Kab/26.10/II/2024 yang berisi dokumen bukti berupa 7 dokumen  video, serta bukti screenshot percakapan via WhatsApp.

Barta Tauhid selaku pelapor ditemui wartawan usai menyampaikan laporan dan memberikan bukti dokumen, mengatakan, seluruh bukti fisik barang bantuan telah terangkum dalam bukti video yang mereka serahkan ke Bawaslu.

” Kalau nantinya laporan kami dan masalah ini telah diproses oleh Gakkumdu, kami telah menyiapkan bukti fisik, berupa blender, mixer, kompor gas maupun tenda sesuai dengan pengakuan yang ada dalam video maupun hasil percakapan Whatsapp,” aku Barta kepada media ini, Kamis (22/2/2024).

Ia juga menggambarkan, berdasarkan keterangan penerima dan hasil temuan atas aksi “bagi-bagi Bansos” Caleg provinsi Dapil Tolitoli Buol berinisial FA dan Caleg kabupaten Dapil I Baolan berinisial DA tersebut, dalam melakukan aksinya, yang bersangkutan saat menyerahkan  bantuan, tidak turun langsung ke rumah-rumah warga menyerahkan, namun menggunakan tokoh warga setempat, mengumpul KTP, kemudian membuat komitmen dan mendatangi kediaman Caleg yang bersangkutan untuk mendapatkan Bansos yang dijanjikan.

Baca jugaPria Paruh Baya di Kulawi Sigi Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Dapur

  Dugaan Politik Uang di Batui, Oknum Caleg DPR RI Dapil Sulteng Diproses Bawaslu Banggai

” Jadi Caleg ini tidak mendatangi warga, tapi warga yang mendatangi rumahnya dikoordinir orang kepercayaannya. Sesuai pengakuan penerima, di situlah mereka harus berkomitmen memilih ke duanya, jika mau mendapatkan bantuan,” ungkap Barta Tauhid mengutip video pengakuan salah satu penerima.

Ia mencontohkan, sesuai bukti video berdurasi 1 menit 3 detik, yang diserahkan ke Bawaslu, memperlihatkan salah seorang ibu rumah tangga di Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan, mengaku, diminta untuk mengumpulkan 28 orang. Setelah terkumpul, kemudian diajak ke rumah FA dan DA untuk menerima Bansos dengan konsekuensi harus memilih ke duanya.

Modus bagi-bagi Bansos serupa menurutnya, diduga dilakukan sang Caleg, hampir di seluruh titik dalam pusat kota Tolitoli hingga beberapa pulau yang ada di kecamatan Baolan.

Irfan Siduppa selaku penasehat hukum pelapor mengatakan, bagi-bagi blender dan sebagainya seperti yang sedang viral diperbincangkan diberbagai kesempatan maupun pembahasan melalui sosial media saat ini, masuk kategori pidana Pemilu, khususnya money politic.  Untuk itu, jika dtemukan bukti konkret, Bawaslu harus segera mendorong kasus tersebut untuk diproses melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca jugaPemkot Palu Bantu Warga Terdampak Banjir dengan Dapur Umum

“Bantuan pribadi saja sudah masuk kategori money Politik, apalagi jika benar dugaan adanya penyalahgunaan Bansos yang bersumber dari anggaran negara, baik dari APBD maupun APBN digunakan untuk membeli suara masyarakat,” tegas Irpan Suduppa.

Makanya, ia menegaskan, pihaknya akan mendampingi pelapor dan mengawal kasus tersebut hingga diproses melalui Gakkumdu sampai adanya keputusan final.

Sementara sesuai pengaduan yang tertuang dalam TBPL Bawaslu bernomor 002/LP/PL//Kab/26.10/II/2024, dalam dokumen tersebut terdapat sedikitnya 8 bukti laporan, di antaranya, 4 gambar screenshoot percakapan Whatsapp antara terlapor dan saksi Yuliani Timumun. Kemudian 3 rangkap screenshoot status dan komentar di medsos FB terkait pembagian barang oleh terlapor, 3 buah rekaman video akhir bulan Desember 2023 berisi kampanye di rumah saksi Yuliani Timumun, video berisi pertemuan 20 Januari 2024 di kediaman terlapor berisi pembagian barang dan ajakan memilih nomor urut Caleg dimaksud, video pengakuan saksi Yuliani Timumun, 3 rekaman video pembagian mixer di wilayah pelabuhan kelurahan Sidoarjo, video pengakuan Kadir alias Aco, di wilayah Lemba kelurahan Baru yang mengakut barang berupa tenda besi. (ram/teraskabar)

  Kunjungi Kominfo Santik Sulteng, Legislator Ungkap 24 Desa di Banggai Blank Spot