Senin, 12 Januari 2026

APK Parpol dan Caleg Melanggar Regulasi, Akademisi UIN Palu: Sejatinya Bawaslu Mengawasi dan Menindakinya

APK Parpol dan Caleg Melanggar Regulasi, Akademisi UIN Palu: Sejatinya Bawaslu Mengawasi dan Menindakinya
Dr. Sahran Raden. Foto: Istimewa

APK Caleg dan Parpol Mencantumkan Narasi Ajakan Memilih

Saat ini partai politik dan Caleg menurut Sahran Raden,  belum dibolehkan untuk melakukan kampanye pemilu. KPU telah mengatur dimasa transisi ini Partai Politik dan Caleg dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan mencantumkan narasi ajakan kepada pemilih.

Selain itu, partai politik dan Caleg dilarang  mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode  penyebaran bahan lampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum  atau  di media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu.

Bcaa jugaBawaslu Sebut Tantangan Pemilu 2024 Sangat Besar

Ditanya bagaimana bentuk penindakan dari Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga kampanye  partai politik dan Caleg yang tidak sesuai peraturan?

Dr. Sahran Raden menyatakan Bawaslu dapat menyurat dan memberitahukan kepada partai politik dan Caleg yang memasang alat peraga kampanye agar menurunkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan, sebagaimana KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilu 2024.  Sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ayat   (1) bahwa  Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

Ayat  (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

  DKP Sulteng Berbagi Pengalaman Usai Kunjungi Lokasi Tracking Mangrove Lahundape Kendari

Partai Politik dan Caleg dapat mengganti alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk dengan narasi yang sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Baca jugaBawaslu Meminta PKD Edukasi Warga Wujudkan Pemilu Jurdil

Pada ayat  (3) Peraturan KPU ini  menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan. Ayat (4) dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode:

a. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

b. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

atau c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa lampanye pemilu.

Ketua PW ISNU Sulteng itu menyatakan bahwa memang waktu tahapan kampanye pemilu telah dibatasi waktunya oleh KPU melalui Peraturan KPU hanya 75 hari yang dimulai sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dimulai sejak 28 Nopember 2023 sampai dengan  10 Februari 2024.

Dengan demikian di masa transisi ini maka partai politik dan Caleg dapat menggunakannya untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal dan tidak mengandung unsur ajakan kepada pemilih. (teraskabar)