Donggala, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala akan segera mengkaji adanya dugaan pelanggaran Pemilu pembagian paket sembako oleh dua bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala di dusun Marale, Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Jumat (7/4/2023).
Dua Bacaleg PAN itu yakni Muhlis dan Awaluddin. Ke duanya merupakan adik ipar dan anak mantu Bupati Donggala Kasman Lassa.
Baca juga : PSI Donggala Buka Pendaftaran Caleg, Ini Targetnya
“Akan segera kami kaji, ada pelanggarannya atau tidak terkait Bacaleg PAN Donggala bagikan paket sembako. Makanya ditelaah dulu seperti apa kronologinya, bisa nanti dimintai keterangan yang bersangkutan, ” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Donggala, Moh. Fikri, dihubungi, Jumat malam.
Ada pun paket sembako yang dibagi-bagikan itu terdiri dari satu bungkus beras dalam kemasan kantong kresek putih, dua bungkus mie sedap, dua bungkus kopi bintang harapan, satu kilogram gula pasir beserta kartu nama.
Baca juga : Perindo Sulteng Siapkan Karpet Merah untuk Bacaleg Milenial, Gampang Syaratnya
“Semua temuan ini akan kami kaji dalam rapat pleno Bawaslu Donggala. Jika terbukti, Bacaleg PAN Donggala bagikan sembako, yang bersangkutan akan diberikan teguran. Kita berikan pencegahan agar tidak mengulangi,” ujarnya.
Baca juga : Mantan Ketua Nasdem Donggala Kasman Lassa Bergabung ke PAN
Namun demikian, Fikri menyebutkan kedua Bacaleg PAN Donggala tersebut belum dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Unsur pasal pelanggaran pidananya sulit dipenuhi karena khusus mengatur di tahapan kampanye.
Baca juga : Inspektorat Segera Periksa 99 Desa di Parimo yang Bermasalah Keuangannya
“Belum bisa karena unsur di tahapan kampanyenya belum terpenuhi,” ujarnya. (jalu/teraskabar)






