Selasa, 13 Januari 2026

Bacaleg PAN Donggala Bagikan Paket Sembako, Bawaslu Segera Kaji Pelanggarannya

Bacaleg PAN Donggala Bagikan Paket Sembako, Bawaslu Segera Kaji Pelanggarannya
Paket sembako yang dibagikan Bacaleg PAN Donggala. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Donggala akan segera mengkaji adanya dugaan pelanggaran Pemilu pembagian paket sembako oleh dua bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala di dusun Marale, Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Jumat (7/4/2023).

Dua Bacaleg PAN itu yakni Muhlis dan Awaluddin. Ke duanya merupakan adik ipar dan anak mantu Bupati Donggala Kasman Lassa.

Baca jugaPSI Donggala Buka Pendaftaran Caleg, Ini Targetnya

“Akan segera kami kaji, ada pelanggarannya atau tidak terkait Bacaleg PAN Donggala bagikan paket sembako. Makanya ditelaah dulu seperti apa kronologinya, bisa nanti dimintai keterangan yang bersangkutan, ” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Donggala, Moh. Fikri, dihubungi, Jumat malam.

Ada pun paket sembako yang dibagi-bagikan itu terdiri dari satu bungkus beras dalam kemasan kantong kresek putih, dua bungkus mie sedap, dua bungkus kopi bintang harapan, satu kilogram gula pasir beserta kartu nama.

Baca jugaPerindo Sulteng Siapkan Karpet Merah untuk Bacaleg Milenial, Gampang Syaratnya

“Semua temuan ini akan kami kaji dalam rapat pleno Bawaslu Donggala. Jika terbukti, Bacaleg PAN Donggala bagikan sembako, yang bersangkutan akan diberikan teguran. Kita berikan pencegahan agar tidak mengulangi,” ujarnya.

Baca jugaMantan Ketua Nasdem Donggala Kasman Lassa Bergabung ke PAN

Namun demikian, Fikri menyebutkan kedua Bacaleg PAN Donggala tersebut belum dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Unsur pasal pelanggaran pidananya sulit dipenuhi karena khusus mengatur di tahapan kampanye.

Baca jugaInspektorat Segera Periksa 99 Desa di Parimo yang Bermasalah Keuangannya

  DPW PAN Sulteng Tetapkan Vera Laruni Pimpin PAN Donggala

“Belum bisa karena unsur di tahapan kampanyenya belum terpenuhi,” ujarnya. (jalu/teraskabar)