Palu, Teraskabar.id – Keterbukaan informasi publik menjadi suatu keniscayaan oleh setiap pemerintah daerah (Pemda) di semua tingkatan, termasuk badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara maupun daerah.
“Publik bisa menyampaikan keberatan atau gugatan kepada Komisi Informasi terhadap sebuah informasi bila tidak diberikan oleh pemda maupun badan publik sesuai dengan apa dibutuhkan, dengan catatan informasi yang dibutuhkan tersebut adalah bukan informasi yang dikecualikan,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudaryano R Lamangkona pada Focus Grup Discusion (FGD), Senin (22/4/2024).
Kadis Kominfo Santik Provinsi Sulteng menjadi pemateri bersama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sulteng Jefit Sumampouw, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno Yusuf, Kepala Bidang Kelembagaan KI Sulteng Ridwan Laki pada FGD yang dilaksanakan KI Provinsi Sulteng di Restoran Kampung Nelayan Kota Palu.
Baca juga: KPU Sulteng Ingatkan, Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu Jika Abai Laporkan Dana Kampanye
Olehnya kata Kadis Sudaryano, pihaknya memberi dukungan serta dorongan terhadap KI Sulteng melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik, agar masyarakat bisa lebih mengetahui mengenai keterbukaan informasi publik tersebut.
Sehingga, pada 2024 kualitas keterbukaan informasi publik jauh lebih baik dan berkualitas, sebagaimana komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng dengan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 12 tahun 2021 tentang Sistem Informasi Dan Publikasi Pemerintah Daerah.
Provinsi Sulteng menurut Kadis Sudaryano, telah melakukan lompatan terkait kualitas keterbukaan informasi publik. Hal itu ditunjukkan posisi Sulteng di urutan 11 nasional pada 2023 terkait pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Dari hasil kemitraan dengan PPID, yang awalnya di tahun 2021 dari 30 nasional. Lalu di 2022 jadi urutan 25 dan 2023 menjadi urutan 11 nasional dan tertinggi di Kawasan Indonesia timur. Dan di 2024 ditarget menjadi 5 nasional,” kata Sudaryano.
Baca juga: KI Sulteng Surati PPID Desa Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Lompatan tersebut merupakan sebuah prestasi yang tidak hanya dilakukan oleh KI Sulteng sendiri, tapi merupakan partisipasi secara kolaboratif dari Pemda di semua tingkatan, termasuk badan publik yg dibiayai oleh APBN, ikut berpartisipasi aktif menginformasikan ke publik.
“Badan public ini bukan saja pemerintah, tapi seluruh organisasi yang dibiayai oleh APBD,” ujarnya.
Tapi menurut Sudaryano, ada rambu-rambu juga diberikan kepada PPID maupun badan publik ketika akan memberikan informasi ke publik. Sebab, tidak setiap informasi bisa disampaikan ke public karena ada informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Kami mendorong KI Sulteng untuk lebih aktif mensosialisasikan peran KI agar publik lebih mengetahui apa saja yang diperlukan dalam memberikan informasi public,” tambahnya.
Baca juga: Kadis Kominfo Santik Terima Audiensi KI Sulteng
Terkait dengan peran pemerintah lanjutnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagaimana disampaikan oleh Asisten dalam sambutannya, berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik agar masyarakat mempeoleh manfaat dari model kebijakan yang menerapkan keterbukaan informasi publik.
Saat ini kata Sudaryano, model penerapan kebijakan pemerintah daerah telah bergeser dari sistem analog ke sistem digital. Pola ini lebih mempermudah masyarakat memperoleh layanan dari pemerintah daerah.
“Ini yang dilakukan oelh gubernur untuk terus mendorong agar setiap pelaksanaan pelayanan tidak lagi menjadi hambatan pemerintah dalam proses pelayanan public,” ujarnya. (teraskabar)






