Baru Mantan Kadis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Tolitoli

Tolitoli, Teraskabar.idKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, SH, MH, menepati janjinya untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi pengerjaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp3,6 Miliar tahun 2016 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli.

Perkara rasua Alkes yang menelan anggaran miliaran rupiah pada tujuh tahun silam itu, Kajari Tolitoli baru menetapkan seorang tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Baca jugaDugaan Korupsi Alkes Dinkes Tolitoli, Kajari Berjanji Tetapkan Tersangka Pekan Depan

Dalam penetapan tersangka PA yang paling dianggap bertanggung jawab pada pengadaan Alkes untuk 14 Puskesmas yang dikerjakan PT. Lingkar Andalan Nusantara, yang seharusnya dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).  Namun, belakangan dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp3,6 Miliar karena mengalami keterlambatan pengerjaan alias menyeberang tahun 2017.

” Kalau perhitungan BPK sebelumnya hampir Rp1,2 Miliar, setelah dihitung pihak ahli selaku auditor menjadi hampir Rp2 Miliar perhitungan kerugian negara di Alkes tersebut,” kata Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu SH MH di kantornya, Jumat 4/8/2023).

Baca jugaDugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan

Dari hasil ekpos perkara yang dilakukan oleh tim penyidik terkait Alkes itu, kata Kajari,  baru inisial BI yang dijadikan tersangka.  Sedangkan pihak lain dalam kasus ini, masih sedang dilakukan pendalaman siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab pada pengerjaan Alkes yang diperuntukkan ke belasan Puskesmas di wilayah Tolitoli.

” Untuk yang lainnya sementara kita dalami, kita sedang menggali peran-peran yang lain,” jelas Kajari didampingi Kasipidsus dan Kasiintel kepada wartawan di Tolitoli.

Baca jugaKejaksaan Belum Periksa Kadis Kesehatan Tolitoli Soal Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,2 Miliar

Albertinus menambahkan, para pihak yang dianggap paling bertanggung jawab sehingga terjadi kerugian negara pada pengadaan Alkes itu, akan terus didalami karena satu orang tersangka bisa berkembang ke tersangka lain.

” Di kasus ini, tersangka disangkakan pasal 2 pasal 3 Jouncto pasal 55 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 perubahannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,” jelas Kajari. (rml/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *