Tolitoli,Teraskabar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli pekan depan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaksanakan oleh PT Lingkar Andalan Nusantara dengan pagu anggaran Rp3,6 Miliar pada tahun 2016.
Dalam pengerjaan Alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tolitoli delapan tahun silam itu, diduga telah terjadi pembengkakan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS), sehingga terjadi kerugian negara yang diperkirakan hampir Rp1 Miliar dari nilai kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
” Pekerjaan Alkes itu ada dugaan Mark up dan kontraktornya sudah kita periksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu SH, MH kepada wartawan pada HARI BAKTI ADHYAKSA ke-63, di kantornya, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan
Disinggung soal informasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulteng senilai kurang lebih Rp1,2 Miliar terkait dugaan korupsi Alkes untuk 14 Puskesmas di Kabupaten Tolitoli itu. Menurutnya, pemeriksaannya tergantung hasil perhitungan ahli nantinya, apakah penggelembungan harga yang didapatkan tersebut begitupun juga hasil temuan BPK.
” Tentunya tergantung hasil perhitungan dari ahli dan tersangka akan disampaikan lebih lanjut,” paparnya.
Kajari berjanji, pada perkara dugaan korupsi Alkes yang melekat di Dinkes Kabupaten Tolitoli akan kembali mengundang pihak media untuk menyampaikan perihal penetapan tersangka.
Baca juga: Pengadaan Alkes Tolitoli Dobel Bayar, BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara
” Yang pasti tersangkanya kalian sudah tau, hanya saja saat ini belum bisa kita sampaikan, nanti kita undang lagi media,” janjinya dalam jumpa pers.
Sementara dalam penanganan perkara untuk sejumlah tindak pidana korupsi di Kejaksaan pada periode Januari -juli tahun 2023, menurut Kajari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, antara lain perkara Alkes, pembangunan Puskesmas, Bundes, Pansimas.
” Bundes dan Pansimas sekarang ini sudah dalam pemberkasan untuk pemenuhan syarat inmateril,” katanya.
Pada tahun ini, untuk perkara korupsi yang sudah dilakukan eksekusi setelah putusan kasasi Mahkama Agung (MA) yakni, perkara korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tolitoli terhadap 4 orang terpidana.
Baca juga: Kejaksaan Belum Periksa Kadis Kesehatan Tolitoli Soal Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,2 Miliar
” Kalau dugaan korupsi yang sedang dalam pemberkasan, ada 240 juta kerugian negara yang dikembalikan para tersangka, diantaranya Pansimas dan Bundes,” sebut Kajari.
Selain perkara Alkes, perkara lain yang sedang disusun untuk diteliti oleh pihak jaksa bagian meneliti yaitu dugaan korupsi PDAM Tolitoli. Dugaan korupsi itu, tambahnya, juga sementara dalam proses pemberkasan bersama beberapa perkara lain.
” Nanti teman-teman nanti diberikan informasi lebih lanjut,” ujar Kajari Napitupulu kembali berjanji.
Baca juga: Terendus Dugaan Korupsi Mamin di Sejumlah Puskesmas Tolitoli, Selain Alkes Dinkes
Terkait perkara pengrusakan hutan mangrove yang terdakwanya adalah Kepala (Kades) Desa Sandana, menurut Kajari Tolitoli akan dilakukan eksekusi terhadap Kades tersebut jika tujuh hari tidak melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan banding yang menguatkan putusan sebelumnya dengan pidana hukuman tiga tahun penjara.
“Kalau kalau yang bersangkutan tidak melakukan Kasasi selama tujuh hari kedepan maka akan dieksekusi,” tutup Kajari Tolitoli. (teraskabar).