Senin, 12 Januari 2026

Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terhadap 5 Komioner KPU Morowali

Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terhadap 5 Komioner KPU Morowali
Kuasa Hukum Pelapor, Jamrin, SH, MH berfoto bersama dengan pelapor usai persidangan di kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Rabu (13/3/2024). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pelanggaran administrasi terhadap KPU Kabupaten Morowali, Rabu (14/3/2024), di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.

Sidang dengan agenda tuntutan pelapor terhadap terhadap terlapor disampaikan Jamrin, SH., MH., selaku kuasa hukum pelapor, Laane Thahir.

Dalam tuntutannya, Jamrin meminta kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap terlapor  yang terdiri dari 5 orang komisioner KPU Kabupaten Morowali.

Baca jugaAda Celah Pengawasan di Tingkat Desa, Bawaslu Sulteng Imbau Pengawasan Partisipatif Mahasiswa dan Pers

Yaitu, 1. Adhar selaku ketua KPU Morowali.

2 Mahfud selaku anggota KPU Kabupaten Morowali.

3 Ruslan, SH selaku anggota KPU Morowali.

4 Sabri Darise selaku anggota KPU Morowali.

5 Ervan selaku anggota KPU Morowali.

Selain itu, pelapor juga memohon kepada majelis pemeriksa untuk Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya pada TPS.

Baca jugaSidak Bawaslu Sulteng Hari Pertama Kerja 2023, Ketua Bawaslu Sigi Absen, Ini Penyebabnya

Pasalnya, terlapor telah terbukti dan meyakinkan melanggar Tata Cara Prosedur dan Mekanisme dalam tahapan Pemilu tahun 2024 sebagimana dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d, Jouncto pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023.

Kemudian, kata Jamrin, terlapor secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan Praturan Perundang  Undangan.

Sebelumnya, Rabu (6/3/2024), Majelis Pemeriksa telah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum. Satu di antara saksi tersebut adalah dari Dinas Dukcapil Morowali tentang pengguna KTP dari luar untuk memilih di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Bungku Barat.

  Qatar Bantah Menarik Diri dari Proses Mediasi Hamas-Israel

Baca jugaTerkesan Pembiaran dari Bawaslu, Marak APK Parpol dan Caleg Melanggar Aturan

Keterangan dari Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kabupaten Morowali yang dihadirkan pelapor pada persidanganm, mengakui telah mengeluarkan daftar nama nama hasil verifikasi yang bukan penduduk Morowali.

Sehingga, keterangan saksi Widyawati tidak memiliki dasar pembuktian, karenanya harus kesampingkan dan pelapor menolak. (teraskabar)