Tolitoli, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli telah mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk fokus melakukan penelitian terhadap berkas calon legislatif (Bacaleg) yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Rekomendasi tersebut mencakup 18 nama lainnya yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa, dan mantan narapidana korupsi yang sebelumnya dihukum selama lima tahun.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dengan jumlah 19 nama Bacaleg agar berkas mereka diteliti secara cermat,” ujar komisioner Bawaslu Tolitoli, Rustam Datuamas di kantornya pada hari Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Ada Bacaleg Tolitoli Miliki Ijazah Tahun Kelahiran Beragam
Menurutnya, jika ada Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu dan direkomendasikan kepada KPU untuk dilakukan klarifikasi di lapangan, tentunya Bawaslu juga akan terlibat. Jika ijazah tersebut terkait dengan paket C, klarifikasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tempat yang bersangkutan mengikuti proses pembelajaran, tetapi juga melibatkan pihak pendidikan menengah atas, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.
“Bawaslu tentunya akan melakukan klarifikasi bersama-sama di lapangan,” tegas Rustam Datuamas.
Baca juga: Ijazah Bacaleg Tolitoli Diduga Palsu Mendapat Sorotan Praktisi Hukum
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang Bacaleg di Tolitoli telah menarik perhatian praktisi hukum di Tolitoli. Menurut mereka, bagi mereka yang memperoleh ijazah dari paket A, B, dan C, harus mengikuti proses pembelajaran selama tiga tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 14 Tahun 2007 dan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Sementara itu, standar nasional pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003, yang merupakan perubahan dari Nomor 19 Tahun 2005.
Baca juga: KPU Tolitoli akan Teliti Ulang Berkas Bacaleg, Ini Tahapannya
“Jika proses pembelajaran tidak sesuai dengan Peraturan Menteri, berarti PKBM atau SKB melanggar aturan. Mengenai keaslian ijazah, tergantung pada putusan pengadilan,” jelas seorang praktisi hukum di Tolitoli, Usman Ali.
Peserta yang mengikuti proses pembelajaran di SKB atau PKBM sudah pasti memiliki rapor dan nilai. Selain itu, dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan di lembaga tersebut, terdapat bukti dokumentasi untuk mencegah adanya manipulasi.
Baca juga: 2.112 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri 2023, Terbanyak Napi Narkoba
“Pastikan tidak ada peserta yang melakukan kecurangan dalam proses pembelajaran dengan adanya bukti dokumentasi,” katanya. (teraskabar)






