Minggu, 8 Maret 2026
Daerah  

Ijazah Bacaleg Tolitoli Diduga Palsu Mendapat Sorotan Praktisi Hukum

Ijazah Bacaleg Tolitoli Diduga Palsu Mendapat Sorotan Praktisi Hukum
Usman Ali, SH. Foto: Istimewa

Tolitoli, Teraskabar.id – Kepemilikan Ijazah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tolitoli yang  diduga palsu mendapat tanggapan dari praktisi hukum. Keaslian ijazah Bacaleg itu sejatinya dapat dibuktikan di pengadilan.

” Untuk membuktikan ijazah setiap orang yang diduga palsu harusnya yang menduga itu melapor ke polisi untuk dibuktikan di pengadilan, apakah diterbitkan karena adanya rekayasa atau tidak,” kata praktisi hukum di Tolitoli, Usman Ali, SH, kepada media ini, Selasa (27/06/2023).

Baca jugaAda Bacaleg Tolitoli Miliki Ijazah Tahun Kelahiran Beragam

Menurutnya, yang bertanggung jawab menyangkut ijazah yang dimiliki Bacaleg adalah pihak lembaga yang menerbitkan, apakah itu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Tolitoli.

” Karena untuk mendapatkan ijazah paket yang bersangkutan seharusnya mengikuti proses pembejaran selama tiga tahun bagi yang putus sekolah, berbeda dengan yang pernah menduduki bangku sekolah,” kata Usman Ali.

Mereka yang mengikuti proses pembejaran di SKB atau PKBM saat mendaftar persyaratan yang disetorkan bukan hanya foto, KTP dan KK, tetapi juga akte kelahiran dan ijazah SD untuk jenjang paket B.  Begitu juga halnya proses pembelajaran paket C diharuskan menyetorkan ijazah sebelumnya.

Baca jugaSemua Petahana Calon DPD Dapil Sulteng Belum Memenuhi Syarat Hasil Vermin KPU

” Setiap peserta didik paket A,B dan C ada rapor ada nilai, karena mengikuti proses pembelajaran seperti pada umumnya,” ujar praktisi hukum itu.

Proses pembelajaran yang dilaksanakan di lembaga pendidikan untuk standar isi program paket A, B, C telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor: 14 Tahun 2007,  Nomor: 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan. Sedangkan standar nasional pendidikan diatur  dalam Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2003, perubahan dari Nomor 19 tahun 2005.

  PKS Daftarkan 55 Bacalegnya ke KPU Sulteng Besok

” Jadi benar dan tidaknya yang bersangkutan mengikuti proses pembelajaran harus dicek di lembaga pendidikan itu, karena rekayasa bisa terjadi dan biasanya para peserta ada yang joki,” ujarnya.

Baca jugaKasus Cabul ASN di Touna, Alat Vital Korban Dimasukkan Obat Keputihan

Jika prosedur pendidikan dengan isian paket dijalankan berdasarkan peraturan kementerian pendidikan nasional dengan cara benar oleh SKB dan PKBM, maka sangat dipastikan tidak akan terjadi kekeliruan penulisan ijazah yang dimiliki Bacaleg di Dapil II Tolitoli.

” Ijazah milik orang merupakan dokumen yang tidak bisa direkayasa, karena menjadi pelanggaran hukum jika dilakukan,” tegas Usman Ali.

Baca jugaGegara Tanda Tangan Palsu, Kerugian Daerah Bangkep Rp 29 Miliar

Informasi diperoleh, ijazah SD, paket B dan paket C dengan tanggal dan tempat lahir yang tidak seragam dikantongi Bacaleg telah disetorkan ke KPU Tolitoli yang telah diperkuat dengan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan pihak dinas terkait. Dalam Suket  SD dan paket B tidak berkesesuaian dengan ijazah paket C.

Dalam Suket yang dilampirkan pada ijazah SD yang dimiliki Bacaleg tersebut terjadi kejanggalan. Terbukti pada format Suket yang dilampirkan untuk menguatkan kebenaran ijazah paket C, ijazah milik yang bersangkutan berasal dari SD 4 Kalangkangan.  Namun, yang menerangkan terjadi kesalahan adalah kepala sekolah SD Ginunggung. (tim teras kabar).