Kasus Cabul ASN di Touna, Alat Vital Korban Dimasukkan Obat Keputihan

Touna, Teraskabar.id– Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) jadi korban pencabulan dengan modus terapi, di mana alat vital korban dimasukkan obat keputihan. Pelakunya adalah seorang pria paruh baya inisial RN alias Ndeo (53), warga Desa Tobamau, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah.

Berdalih akan melakukan pengobatan, RN alias Papa Eko yang merupakan ASN di Touna,  memasukkan obat keputihan ke dalam alat vital korban. Akibatnya, alat vital korban sakit dan robek yang dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan RSUD Ampana.  

Baca juga: Mengunggah Foto Syur Pacarnya di Medsos, Pria Ini Dikerangkeng

Baca juga: Karena Cemburu, Pria di Touna Ini Habisi Nyawa Kekasihnya

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu melakukan upaya tindakan medis kepada korban dengan menyuruh korban membuka celana panjang yang digunakan, hingga hanya meninggalkan celana shorts pants (celana pendek), kemudian korban diminta untuk menggunakan sarung yang sudah tersedia di tempat terapi,” kata Wakapolres Touna, Kompol I Made Darma, SH  dikutip dari Tribratanews Sulteng, Selasa (29/3/2022).

Setelah itu kata Wakapolres, korban diminta berbaring di tikar dengan cara tengkurap.  Kemudian dilanjutkan dengan posisi terlentang.  Pada saat korban dalam keadaan terlentang, pelaku melakukan upaya medis dengan mengurut bagian bokong, betis hingga jari dan perut korban dengan kedua tangannya secara perlahan-lahan.

Bahkan, kata Wakapolres, pelaku juga melakukan tindakan medis dengan memasukkan obat keputihan ke dalam alat vital korban tanpa persetujuan dari korban serta orang tua korban. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim bahwa tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali dengan dalih melakukan terapi kepada korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tindak pidana kasus pencabulan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/276/XI/2021/Sulteng/Res.Touna, tanggal 18 November 2021. Pelaku berinisial RN alias Ndeo alias papa Eko (53) tahun merupakan ASN, warga Desa Tobamau, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Touna.

Akibat perbuatannya itu lanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Touna untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *