Selasa, 13 Januari 2026
Daerah  

Bendahara Desa Muliyasari Tolitoli Ditahan karena Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD

Bendahara Desa Muliyasari Tolitoli Ditahan karena Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD
Bendahara Desa Muliyasari Tolitoli inisial ES, ditahan karena dugaan penyalahgunaan ADD dan DD. Foto: Istimewa

Tolitoli, Teraskabar.idUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Tolitoli resmi menahan bendahara Desa Muliyasari, Kecamatan Lampasio, berinisial ES pada Selasa (14/2/2023),  terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli IPTU. Ismail, SH dikonfirmasi media ini membenarkan penahanan terhadap bendahara Desa Muliyasari inisial ES.  Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan insentif sejak pagi, dan sekitar pukul 17.30 Wita, ES diamankan di Mako Polres Tolitoli.

Baca jugaDokumen ADD dan DD Desa Masaingi dan Enu Donggala Disita Kejaksaan

” Iya, benar hari ini kami menahan bendahara desa Muliyasari inisial ES,  terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021,” kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Baca jugaPabrik Es Terbangun di Desa Gonggong, Nelayan Banggai Laut Kini Tak Kesulitan Cari Es

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta hasil perhitungan kerugian Negara oleh auditor BPKP Sulteng, tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 306.664 141.

Baca jugaMantan Bendahara KPU Tolitoli Ditetapkan Tersangka

“Tersangka ES sejak tahun 2021 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih, atas pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jouncto Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (teraskabar)