Minggu, 25 Januari 2026
Ekbis  

Beredar Rekaman Suara Ronny Soal IUP Backdate, Ini Jawaban Penasehat Hukumnya

Beredar Rekaman Suara Ronny Soal IUP Backdate, Ini Jawaban Penasehat Hukumnya
Mahfud Masuara. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Rekaman suara yang diduga percakapan antara eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Haris Kariming dan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Peningkatan Fiskal dan Investasi Ronny Tanusaputra beredar luas di sosial media. Berbagai tuduhan, dan fitnah berkembang. Menyikapi beredar rekaman suara Ronny itu, kuasa hukum Ronny Tanusaputra, yaitu Mahfud Masuara SH malam ini, Ahad (2/10/2022), menyampaikan keterangan pers ke media.

Baca juga: Gubernur Sulteng Harap PT IMIP Bantu Peningkatan Fiskal Daerah

Pihak Ronny kebaratan bila rekaman suara yang sejatinya hanya sifat koordinasi dengan dinas teknis yaitu ESDM dan dimaksudkan untuk Perusda, direkayasa sebagai bentuk untuk kepentingan pribadi.
Pihaknya kata Mahfud Masuara, meminta bukti bila ada IUP yang telah mati atau dikembalikan dengan cara backdate dimiliki Perusda atau pribadi kliennya.

Baca jugaRekaman Diduga Bupati Donggala Minta Rp50 Juta ke Mardiana Beredar, Ini Jawaban Asisten III

Berikut selengkapnya keterangan persnya;

Selaku Penasehat Hukum dari Bapak Ronny Tanusaputra, yaitu Mahfud Masuara, SH menyampaikan keterangan pers sekaitan beredarnya Tudingan, Fitnah Keji atas Beredarnya Rekaman Suara mantan Kadis ESDM, almarhum Haris Kariming dan klien kami Ronny Tanusaputra sebagai berikut;

Rekaman suara itu tidak lain adalah bentuk koordinasi klien kami dengan pejabat teknis terkait bagaimana Perusda dapat memungkinkan memperoleh izin pertambangan di lokasi IUP yang telah mati atau diduga backdate;

Berulang kali percakapan itu menyebut ‘Perusda’ dan tidak ada satu pun narasi, atau diksi upaya untuk kepentingan pribadi klien kami. Jelas, hal itu diperuntukkan ke Prusda bila memungkinkan; Namun, upaya koordinasi itu tidak dilakukan/dilanjutkan/ditindaklanjuti karena hasil kajian Legal Corporate Perusda tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  PT Vale Hadir di Morowali Ingin Menghapus Stigma Sungai Merah dan Meninggalkan Warisan Hijau

Baca jugaSempat Viral di Medsos, Proses Hukum Penganiayaan di Palu Dilanjutkan

Selaku Kuasa Hukum kami meminta bukti apabila rekaman suara itu menimbulkan kebijakan atau ditimbulkannya lokasi pertambangan untuk Perusda hingga saat ini? Karena memang faktanya adalah koordinasi dengan dinas terkait;

Klarifikasi rekaman intinya hasil legal perusda tdk merekomendasi penerbitan IUP BACK DATE seperti yang dilakukan banyak perusahaan untuk memanfaatkan peluang itu. Rekaman itu tak lain hanya diskusi dengan dinas teknis terkait rencana Perusda memperoleh IUP. Namun hal tersebut tdk berlanjut karena baik gubernur maupun legal Perusda tidak merekomendasi cara tersebut. Walau pun faktanya ada indikasi banyak perusahaan swasta menggunakan cara-cara tersebut. Sehingga motif dari almarhum merekam dan memberikan rekaman kepada pihak tertentu adalah salah satu motif politik yg diduga dilakukan Kelompok yang patut diduga kuat melakukan backdate;

Demikian keterangan pers yang disampaikan Mahfud Masuara untuk dapat menjadi bahan pemberitaan resmi. Bertujuan agar ada opini yang sehat, benar untuk kepentingan masyarakat yang memiliki hak mendapatkan informasi yang benar. ***