Palu, Teraskabar.id – Proses hukum penganiayaan di Palu, Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh beberapa anak di bawah umur, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Dua orang perempuan jadi tersangka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, pihaknya telah mempertemukan korban dan pelaku pada Jumat (25/3/2022) di Polres Palu, agar dapat digelar diversi terhadap perkara itu.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Palu, Unit PPA Polres Palu, Kabid DP3A Kota Palu, Peksos, Bapas Kota Palu, kelurga korban dan keluarga terlapor.
Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu di Tatanga Palu
Baca Juga: Dua Pemuda Asal Pewunu Ditangkap saat Bawa Sabu di Palolo Sigi, Akui Beli di Tatanga Palu
“Sudah kita pertemukan korban, pelaku dan dinas terkait. Kegiatan ini harus dilaksanakan, karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur,” kata AKBP Bayu, dihubungi Sabtu malam (26/7/2022).
Ia menuturkan, dari kegiatan yang dilakukan secara kekeluargaan, hasilnya, proses hukum penganiayaan di Palu itu tetap dilanjutkan. Dikarenakan korban dan pelaku tidak ada kesepakatan melakukan diversi.
“Tetap dilanjutkan sesuai proses hukum. Karena tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Lasoso, pada Jumat 18 Maret 2022. Videonya juga viral di sosial media. Dari kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. (teraskabar)